PUTRAINDONEWS.COM
KUPANG – NTT | Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT meminta Pemerintah Pusat (Pempus) untuk lebih serius memperjuangkan ganti rugi kasus tumpahan minyak Montara Australia tahun 2009. Seturut keputusan Pengadilan Federal Australia yang memenangkan gugatan ribuan petani rumput laut NTT, perusahaan kilangan minyak wajib membayar ganti rugi yang nilainya mencapai triliunan kepada para petani.
“Pengadilan telah memenangkan rakyat NTT. Tetapi (Pempus) masih diam, belum ada action (aksi nyata) . Masyarakat NTT masih belum dapat ganti kerugian. Rakyat kita sudah menderita beberapa tahun. Kita telah berjuang tapi Pemerintah (pusat) terkesan belum bergerak optimal. Dan ini kami sudah sampaikan itu ke Presiden dan akan kami sampaikan lagi,” kata Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi (JNS) saat beraudiensi secara langsung/luring dan daring/virtual dengan tim dari Kementerian kelautan dan Perikanan untuk Pembentukan Tim Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Laut di Wilayah Perairan NTT di ruang rapat Gubernur, Rabu (23/6).
Dalam kesempatan tersebut hadir secara langsung Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan (PPSDK) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Matheus Eko Rudianto, perwakilan UNDP, Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTT, Kadis Perikanan dan Kelautan NTT, Karo Administrasi Pimpinan NTT,perwakilan Biro Hukum NTT, dan pemangku kepentingan lainnya.
Wagub JNS meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk serius memperjuangkan hal ini. Karena rakyat NTT sudah terlalu lama menderita akibat hal ini.
Saya akan diskusikan hal ini dengan Menteri Perikanan dan Kelautan. Agar jangan hanya fokus untuk memproduksi berbagai peraturan teknis tentang penanganan pencemaran laut sementara hal yang sudah terjadi dan di depan mata yakni penderitaan rakyat NTT akibat kebocoran kilangan minyak Australia tidak kita perjuangkan secara maksimal.
“Dan Saya minta Pengawas dari kementerian ini untuk lakukan aksi nyata daripada hanya sekadar berpatroli, “tegas Wagub JNS.
Lebih lanjut Wagub Nae Soi menjelaskan sebagai orang yang pernah terlibat dalam mengawal perjuangan ini, ia melihat argumen-argumen diplomasi yang disampaikan instansi (kementerian) teknis belum cukup meyakinkan dunia internasional.
“Saya harus omong ini secara keras dan serius karena rakyat NTT menanggung penderitaan luar biasa selama hampir 10 tahun lebih tanpa mendapatkan ganti rugi satu sen pun. Sepertinya kita dianggap remeh oleh Australia,” kata mantan anggota DPR RI tiga periode itu.
Wagub JNS membandingkan kasus serupa yang pernah terjadi antara Amerika dan Meksiko dalam tumpahan minyak Deepwater Horizon di Teluk Meksiko tahun 2010 yang mana sesudah putusan pengadilan, Perusahaan Kilangan Minyak langsung mengganti rugi kepada masyarakat.
“Saya juga minta UNDP untuk membantu Pemerintah Indonesia dalam mendesak Australia untuk segera mengeksekusi hak-hak ganti rugi dari rakyat NTT sesuai putusan pengadilan,” jelas Wagub.
Terkait dengan Pembentukan Tim Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Laut di Wilayah Perairan NTT, Wagub Nae Soi mengharapkan agar anggota tim yang ditempatkan tidak semata berdasarkan pangkat dan golongan. Juga tidak boleh hanya untuk memenuhi ketentuan Peraturan Menteri, tapi harus berdasarkan kompetensi.
“Tim ini punya kedudukan strategis ke depannya. Saya tidak akan tanda tangan SK nya kalau anggota timnya tidak kompeten. Anggota tim harus mengerti tentang laut dan potensi permasalahan internasional yang dihadapi.
Jadi bukan hanya berhadapan dengan nelayan kecil. Saya minta Kadis Lingkungan Hidup dan Kadis Perikanan dan Kelautan supaya tempatkan orang mumpuni di situ, bukan liat pangkat dan golongannya saja, ” tegas Wagub JNS.
Wagub Nae Soi juga meminta agar dalam Peraturan Gubernur terkait ini dimasukan semua aturan perundang-undangan lintas sektoral sebagai konsideransnya.
“Saya akan ikuti terus tim ini. Aksinya harus lebih nyata daripada dasar hukumnya. Dasar hukum sudah terlalu banyak, tetapi tolong kegiatannya harus jelas dan rinci.
Bulan depan mau bikin apa, goal atau tujuannya apa, tahapan-tahapan untuk capai goal itu bagaimana. Anggota boleh sedikit tapi output dan outcome jelas. Termasuk lakukan negoisasi dengan Australia agar hak-hak rakyat NTT sesuai keputusan pengadilan segera dipenuhi,” pungkas Wagub JNS.
Sementara itu Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan (PPSDK) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Matheus Eko Rudianto, menjelaskan Pembentukan tim ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitas serta Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya serta Permen Perikanan dan Kelautan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Bawah Laut juag Permen lainnya tentang Sanksi Administrasi dan Penyelesaian Sengketa.
“Tugas tim ini adalah susun rencana aksi penangulangan Pencemaran dan Kerusakan Laut di wilayah NTT. Harapannya tim ini segera terbentuk karena untuk tingkat Provinsi, baru Provinsi Kepulauan Riau yang sudah punya tim seperti ini. Kalau di sini sudah terbentuk, NTT jadi Provinsi Kedua di Indonesia yang punya tim seperti ini,” jelas Matheus yang sudah menyandang jabatan baru sebagai Pengawas Perikanan Ahli Utama sejak Senin (21/6). Red/Ben