KEDEPANKAN AZAS KEHATI-HATIAN, Pemerintah Tunda Distribusi Vaksin AstraZaneca

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Satgas Penanganan Covid-19 menjelaskan terkait penundaan distribusi vaksin AstraZaneca oleh Kementerian Kesehatan. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan bahwa penundaan ini sifatnya sementara. Dalam hal ini pemerintah mengedepankan azas kehati-hatian.

“Meski demikian agar menjadi catatan, alasan penundaan bukan semata-mata adanya temuan pembekuan darah oleh beberapa negara. Melainkan karena pemerintah ingin lebih memastikan keamanan dan ketepatan kriteria penerima vaksin AstraZaneca,” Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Selasa (16/3/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

BACA JUGA :   Begini Prosedur Penerimaan Bantuan untuk Percepatan Penanganan Covid – 19

Saat ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan para ahli sedang melihat kembali, apakah kriteria penerima vaksin AsteaZaneca akan sama dengan kriteria vaksin Sinovac dan Biofarma.

Selain itu, penundaan ini juga untuk memastikan terkait quality control. Dan secara paralel, Badan POM melihat rentang waktu penyuntikan AstraZaneca, mengingat sebelumnya World Health Organization (WHO) menyatakan rentang waktu penyuntikan dosis kedua AsteaZaneca antara 9 – 12 Minggu dari dosis pertama.

BACA JUGA :   Perkaya Ilmu Parenting Lewat Seminar Kesehatan DWP Kementerian PANRB

Nantinya setelah ada rekomendasi terkait vaksin AsteaZaneca, maka akan ditentukan kelompok mana yang akan diprioritaskan menerima vaksin tersebut. “Hasil dari evaluasi keamanan serta penentuan kriteria vaksin AsteZaneca, selanjutnya akan diinformasikan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan POM,” pungkas Wiku. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!