KEMBALI DIPERPANJANG, Provisnsi Baten Tetapkan PSBB Hingga 17 Februari 2021

PUTRAINDONEWS.COM

SERANG – BANTEN | Hari ini (20/01/2021), Sesuai Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.8-Huk/2021 Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten kembali diputuskan untuk di perpanjang.

Tahap Kelima Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang saat ini memasuki fase baru

Berdasarkan data terbaru, kasus Covid-19 di Banten masih terus bertambah. Pada hari Senin (18/01/2021) tercatat penambahan sebanyak 183 kasus.

Secara akumulasi, kasus Covid-19 di Banten sebanyak 23.367 orang, yang terdiri dari ;

PERTAMA, Jumlah itu terdiri daru pasien masih dirawat 3.633 orang.

KEDUA, Pasien yang sudab dinyatakan sembuh 19.030 orang.

BACA JUGA :   Dugaan Korupsi PT. Duta Palma Group, Mantan Bupati Indragiri Hulu Diperiksa Kejagung

KETIGA, Pasien meninggal dunia 704 orang

Hal ini yang membuat Gubernur Banten H. Wahidin Halim memutuskan kembali menerapkan PSBB selama sebulan kedepan, dimulai pada 19 Januari kemarin hingga 17 Februari 2021mendatang

Menurut Jubir Satgas Covid-19 Banten dr. Ati Pramudji Hastuti, Perpanjangan PSBB Provinsi Banten terhitung mulai tanggal 19 Januari sampai 17 Februari 2021,” ujarnya (20/01/2020).

Dalam keputusan tersebut juga tertuang berbagai alasan perpanjangan PSBB di Provinsi Banten, yakni karena masih banyak ditemukannya kasus penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Provinsi Banten,”terangnya

Oleh karena itu melalui Keputusan Gubernur Banten, mewajibkan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan,” ucapnya.

BACA JUGA :   WAKAPOLDA BANTEN Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan SIPSS 2021

“Harus benar – benar secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan protokol kesehatan dan pola hidup bersih, sehat kepada masyarakat.

Sedangkan untuk waktu penetapan pelaksanaan PSBB di Kabupaten dan Kota ditetapkan oleh Bupati atau Walikota,” tandas Ati

“Hingga saat ini, ada Empat Daerah masuk Zona merah yakni Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.

Sedangkan yang lainnya Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak saat ini masuk zona oranye,”pungkasnya. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!