Kembalikan Aset First Travel Kepada Jemaah, Putusan Mahkamah Agung Mendapat Simpati Publik

***

Putraindonews.com – Jakarta | Publik memberikan simpati kepada Mahkamah Agung (MA) setelah institusi penegak hukum itu memutuskan seluruh aset milik PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel dikembalikan untuk para jemaah yang jadi korban penipuan agen perjalanan itu.

“Amar putusan: kabul,” demikian bunyi putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 dilansir dari situs MA, Kamis (5/1).

MA akhirnya mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri Depok selaku pemohon peninjauan kembali (PK). Adapun pihak termohon adalah PT First Anugerah Karya Wisata dalam perkara atas nama Andika Surachman.

BACA JUGA :   Guguran Lava Masih Terjadi di Puncak Kawah Gunung Karangetang

Diketahui, perkara itu diputus oleh majelis hakim yang diketuai Sunarto dengan anggota masing-masing Jupriyadi dan Yohanes Priyana. Putusan perkara nomor: 365 PK/PID.SUS/2022 itu dibacakan pada Senin, 23 Mei 2022.

Mahkamah Agung menganulir putusan kasasi yang telah diberikan sebelumnya dalam Surat Nomor: 3096 K/Pid.Sus/2018 yang menyebut barang bukti kasus penipuan oleh PT First Travel harus dikembalikan ke kas negara.

BACA JUGA :   Menkeu Sri Mulyani Dorong Partisipasi Perempuan dalam Ekonomi Digital dan Hijau

Majelis sepakat mengubah putusan terkait penyitaan barang dari yang sebelumnya dirampas untuk negara, kini diputuskan dikembalikan ke korban. Kendati demikian hukuman lainnya tidak berubah.

Total barang sitaan pada kasus tersebut sebanyak 820 item, yang 529 di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis, termasuk uang senilai Rp1,537 miliar. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!