Kemendagri ; Partisipasi Masyarakat Pengaruhi Capaian Target Pembangunan

***

Putraindonews.com – Jakarta | Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono menegaskan, pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Bahkan, partisipasi tersebut berpengaruh terhadap capaian target pembangunan.

Demikian disampaikan Sugeng saat menjadi narasumber pada Podcast Bikin Bangga Indonesia yang diinisiasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Kamis (3/2/2022).Podcast dengan tema “Mencapai Target Pembangunan Nasional” tersebut dipandu oleh Alycia Evyta.

Menurut Sugeng, kotribusi tersebut juga dapat diberikan masyarakat dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan. Hal itu seperti memberi masukan terhadap penyusunan dokumen Peraturan Daerah (Perda).

“Semua rancangan Perda terbuka untuk publik. Masukan masyarakat bila ada hal peraturan yang tidak sesuai, maka dapat melaporkan kepada pemerintah,” ujar Sugeng.

BACA JUGA :   16.600 Pelari Jakarta Running Festival 2024 Dapat Jaminan Proteksi dari PertaLife Insurance by Pertamina

Di samping itu, Sugeng menambahkan, masyarakat juga perlu dilibatkan untuk mengawal kebijakan pemerintah. Masyarakat dapat melakukan kontrol serta menjadi pengingat agar proses perencanaan kebijakan terlaksana dengan optimal.

Di sisi lain, berkaitan dengan proses perencanaan, Sugeng mengatakan selama ini masih terdapat sejumlah kendala yang menghambat implementasi perencanaan. Salah satu hambatan yang paling dominan itu yakni persoalan anggaran.

“Hal ini sangat klasik, maka pemerintah buka celah untuk skema kerja sama dengan badan usaha dan bangun kerja sama dengan pihak ketiga, sehingga tidak tergantung dengan APBN dan APBD,” tambahnya.

BACA JUGA :   Lihat Kesuksesan Tahun Lalu, Tangsel Marathon Akan Kembali Digelar

Sugeng mengimbuhkan, Kemendagri senantiasa mendukung proses perencanaan yang optimal. Hal itu termuat di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah (pemda) diminta melaporkan tiga dokumen informasi meliputi perencanaan, keuangan daerah, serta informasi pemerintahan daerah lainnya.

Khusus untuk dokumen informasi perencanaan, data yang terkumpul nantinya tidak hanya digunakan oleh Kemendagri, tapi juga sejumlah kementerian/lembaga lainnya.

“Sudah ada 8 kementerian/lembaga yang berkolaborasi dengan Kemendagri untuk menggunakan SIPD. Bahkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendorong untuk menyatukan berbagai aplikasi perencanaan karena dapat (diterapkan secara) transparan dan bisa dilacak,” tandas Sugeng. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!