Kemendagri Tambah Masa Jabatan Penjabat Bupati Bangkep

Putraindonews.com – Banggai Kepulauan | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menambah masa jabatan Ihsan Basir sebagai Penjabat Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah, hingga 14 Juli 2024, untuk menyelenggarakan pemerintahan di daerah itu.

Perpanjangan masa jabatan Ihsan Basir tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.3 – 1399 Tahun 2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah.

Keputusan ini ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, dan ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2023 di Jakarta.

Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa, Ihsan Basir selama melaksanakan tugas sebagai penjabat Bupati Banggai Kepulauan, yang bersangkutan harus tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama.

BACA JUGA :   Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake Hadiri Kegiatan Tanam Pohon Serentak Se-Indonesia

Keputusan itu juga menegaskan bahwa Ihsan Basir selaku penjabat Bupati Bangkep memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif.

Penjabat Bupati Bangkep juga mempunyai tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan bupati, sesuai dengan ketentuan perundang – undangan tentang pemerintahan daerah.

Keputusan tersebut menegaskan kepada Penjabat Bupati Bangkep agar memfasilitasi persiapan pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024 dan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2024.

BACA JUGA :   Inilah Peraturan Menteri PANRB Tentang Penerapan Sistem Ranking Dalam Seleksi 2018 CPNS

Ihsan Basir merupakan ASN aktif yang bertugas di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Ia dilantik oleh Gubernur Sulteng Rusdy Mastura sebagai Penjabat Bupati Bangkep pada tanggal 12 Juli 2022.

Masa jabatannya berakhir pada 12 Juli 2023 dan kini diperpanjang lagi selama setahun hingga 2024 oleh Mendagri Tito Karnavian.

Selama menjabat Ihsan Basir berhasil mencatat sejumlah prestasi bagi wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan, diantaranya Bangkep berhasil mencapai status UHC (Universal Health Coverage) untuk jaminan kesehatan masyarakat pada tahun 2023. Red/Umar

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!