Di BackUp Intelijen, Tim Penyidik JAM PIDSUS Sita Dua Aset Bos Duta Palma Group ‘Lokasi Menteng & Senen’

***

Putraindonews.com – Jakarta | Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka SD pada hari Kamis 18/8 kemarin.

Sebagaimana disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana bahwasanya aset yang disita berupa 2 (dua) bidang tanah dan bangunan sebagai berikut ;

– 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 773 dengan luas 16.250 M2 yang berlokasi di Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 3, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

BACA JUGA :   Positif COVID-19 Menjadi 12.776, Konfirmasi Pasien Sembuh 2.381 

– 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 224 dengan luas 2.180 M2 yang berlokasi di Jalan Salemba Raya Nomor 5 dan 5A, RT 014/03, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Adapun penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:191/PEN.PID.SUS/TPK/VIII/2022/PN.JKT.PST tanggal 15 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Nomor: Print-160/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD, ujar ketut merinci.

BACA JUGA :   #GERAKAN SUCI ; Mewujudkan Ketersediaan Air Bagi Warga Gunung Kidul

Selanjutnya, Tim Jaksa Penyidik melakukan pemasangan plang penyitaan pada 2 (dua) aset tersebut guna kepentingan penyidikan terhadap perkara dimaksud.

Dalam kegiatan penyitaan, Tim Intelijen bersama Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memberikan bantuan pengamanan terhadap kegiatan penyitaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik terhadap 2 (dua) lokasi aset di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pungkas Ketut. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!