Pangkalpinang,Putraindonews.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menggelar Rapat Koordinasi tentang Penyelenggaraan Pertahanan Negara dan Penataan Wilayah Pertahanan Negara di Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (01/11/2016) di Ruang Pertemuan Pasir Padi Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Ir Amrullah Harun mewakili Plt Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan sambutannya dalam rapat tersebut mengungkapkan bahwa letak geografis Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang sangat strategis perlu dukungan sistem pertahanan negara yang tangguh.
Kemudian Amrullah mengatakan bahwa Provinsi Bangka Belitung membutuhkan harmonisasi dari semua elemen pertahanan yang potensial untuk mempertahankan segala bentuk ancaman dari dalam dan luar yang menjadi tantangan dan ancaman yang dihadapi oleh bangsa Indonesia pada umumnya.
“Di era global saat ini yang sangat kompleks, di mana ancaman terhadap suatu negara tidak lagi sifat fisik saja akan tetapi juga non fisik yang bersifat multidimensi yaitu ancaman yang berbasis teknologi, budaya, ekonomi dan ilmu pengetahuan” tegas Amrullah Harun.
Gubernur berharap agar pelaksanaan rapat koordinasi ini dapat memberikan kontribusi guna membangun persatuan dan kesatuan dalam mewujudkan pertahanan negara yang baik.
Sementara itu Direktur Kebijakan dan Strategi Kementerian Pertahanan Brigjen M. Nakir mengatakan bahwa walaupun kebijakan pertahanan negara ini boleh dikatakan isu kebijakan di tingkat pusat tetapi diaplikasikan secara berantai dari pusat ke daerah sehingga yang harus kita lakukan dalam rangka menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah serta keselamatan bangsa harus dikerjakan secara bersama-sama.
“Dalam rangka menjaga kedaulatan kita dan menjaga keutuhan wilayah kita serta keselamatan bangsa ini harus kita kerjakan secara bersama-sama ” jelas Brigjend M. Nakir.
Terkait dengan pertahanan negara lanjut M. Nakir bukan menjadi domain militer saja tetapi juga diperlukan keterlibatan seluruh kekuatan potensi bangsa untuk menghadapinya, pertahanan negara yang sudah terintegrasi dengan undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara dimana segala kebijakan yang mengatur tentang pertahanan negara pada dasarnya mengacu pada undang-undang tersebut.
“Undang-undang pertahanan negara bertujuan untuk melindungi warga negara serta negara bangsa dan ideologi negara dari segenap ancaman dan sinkronisasi terhadap pelaksanaannya harus diupayakan demi memperkuat pertahanan negara” jelas M. Nakir
Direktur Wilayah Pertahanan Kementerian Pertahanan Kol. Inf. Untung Purwadi mengatakan bahwa untuk menghadapi ancaman dari dalam atau dari luar dibutuhkan kerjasama masyarakat dan negara sehingga dalam menidaklanjuti ancaman ancaman itu tidak menjadi membesar sehingga dapat terselesaikan dengan baik. (Sentosa)