Kemenko PMK Bahas SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

IMG-20180417-WA0032

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Kemenko PMK membahas revisi Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, No.707 Tahun 2017, 256 Tahun 2017, 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kemenko PMK, Prof. Agus Sartono. Pada kesempatan itu, Agus menyampaikan bahwa perubahan ini telah melalui serangkaian proses pembahasan sehingga telah mendapatkan kesepakatan dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang ada. Rakor ini sekaligus membahas grand desain cuti bersama dan libur nasional tahun 2019.

Pengumuman mengenai revisi Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini akan diumumkan usai penandatanganan SKB 3 Menteri yang akan di selenggarakan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dalam waktu dekat.

Rakor yang diselenggarakan di ruang rapat lantai 3 Kemenko PMK ini dihadiri oleh perwakilan dari K/L terkait seperti, Kemenag, KemenpanRB, Kemenaker, Kemenhub, Sekretariat Kabinet RI, dan POLRI. (**)

BACA JUGA :   Hilangkan Dualisme, Pemerintah Alihkan Kewenangan BP Batam ke Pemkot Batam

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!