Penanganan Korban Konflik Harus Cepat

IMG-20180417-WA0048

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Dalam undang-undang bencana, konflik sosial dan terorisme adalah salah satu bencana yang disebabkan oleh manusia. Terkait dengan bencana ini, pemerintah berharap stakeholder terkait lebih sigap dan cepat dalam penanganannya.

Demikian yang terungkap dalam rapat koordinasi (rakor) terkait penanganan pemenuhan kebutuhan dasar dan pendataan korban konflik di Hotel Millenium Jakarta senin 16/04, yang dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana, Masmun Yan Manggesa.

Dalam sambutannya, Yan Mangsa menerangkan, bencana dibagi menjadi 3 yaitu bencana disebabkan oleh alam, bencana oleh non alam dan bencana yang disebabkan oleh manusia. Bencana alam merupakan suatu rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, seperti halnya banjir, longsor dan lain sebagainya. Bencana non alam itu disebabkan oleh kejadian non alam seperti halnya kebocoran reactor nuklir yang menyebabkan korban. Dan bencana yang disebabkan oleh manusia seperti konflik sosial dan terorisme.

Diharapkannya, agar dapat dilaksanakan dengan baik, cepat dan tepat dalam penanganan korban bencana. “Kita dapat laksanakan dengan baik dan menanganinya dengan cepat dan tepat penanganan korban bencana,” ujar Yan.

Dijelaskan Yan, untuk penanganan korban konflik dalam satu jam pertama korban harus segera diselmatkan agar tidak meningkatnya jumlah korban. Tiga jam kemudian harus disiapkan makan. Dan 4 jam kemudian korban bencana harus sudah disiapkan shelter agar para korban mendapatkan tempat tinggal dan merasa aman.

Pasca konflik, pemenuhan kebutuhan korban berkaitan dengan sandang, pangan, kesehatan, pendidikan dan psikososial korban konflik juga harus disiapkan. Termasuk pendataan korban konflik diperlukan untuk pemberian kebutuhan korban dan administrasi kependudukan upaya pemulihan korban secara tuntas.

Hadir dalam rakor kali ini, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Badan Nasional Penanggulanagan Terorisme dan Kementerian atau Lembaga terkait lainnya. (**)

BACA JUGA :   CATIN Terdaftar Sampai 23 April 2020 Bisa Nikah

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!