PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTAÂ | Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Politik, Hukum dan HAM membantah telah mengintervensi KPU dalam kasus konflik lntemal Partai Hanura. Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto dituduh melakukan hal itu saat rapat Koordinasi terbatas (Rakortas) dengan Partai Hanura pada Kamis, (5/7/18) pekan lalu.
Dalam Rakortas yang dihadiri Menko Polhukam dan sejumlah pemangku kepentingan membahas pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan SK Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tanggal 17 Januari 2018 lalu.
“Rakortas ini juga untuk memastikan agar seluruh kementerian dan lembaga pemerintah terkait dengan penyelenggaraan Pemilu mempunyai kesamaan pandangan dan tidak salah tafsir terhadap keputusan PTUN,†kata Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Jhoni Ginting dalam keterangan rilisnya.
Jhoni mengungkapkan jika konflik internal partai Hanura memiliki kerawanan dan dapat menghambat aspirasi masyarakat yang berpengaruh terhadap Indeks Demokrasi Indonesia (IDI).
“Oleh sebab itu, perlu diadakan koordinasi dengan pihak terkait setelah KPU menerbitkan surat keputusan,†ungkapnya.
Dengan demikian tidak ada alasan yang menuduh Menko Polhukam melakukan intervensi terhadap keputusan KPU tersebut.
“Upaya dan langkah yang dilakukan semata-mata untuk melaksanakan tugas dan fungsi Kemenko Polhukam,†imbuhnya.
Menko Polhukam berharap agar pihak-pihak yang berkonflik bisa menerima dan mematuhi segala keputusan yang telah ditetapkan. (**)