Kemlu RI Kembali Gaungkan Kesepakatan Global Migrasi

PUTRAINDONEWS.COM
Mataram, Nusa Tenggara Barat | 28 Agustus 2019.  Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) kembali mengadakan lokakarya ke-2 mengenai Kesepakatan Global Migrasi Aman, Tertib, dan Teratur (Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration/GCM) di Mataram, NTB, pada 26-27 Agustus 2019. Kegiatan ini dilaksanakan atas inisiatif Kemlu bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, yakni International Organisation for Migration (IOM) dan Deutsche Gesellschaft for Internationale Zussamenarbeit (GIZ) dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dan pembuat kebijakan dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat.
Kegiatan lokakarya ke-2 GCM ini bertujuan untuk membahas berbagai isu terkait tata kelola migrasi internasional, khususnya mengenai peran pemerintah daerah dan pusat dalam menangani isu migrasi, perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri, penguatan kerja sama pihak pemerintah dan non-pemerintah dalam mendukung GCM, serta mengidentifikasi kebijakan-kebijakan pemerintah yang sejalan dan mendukung tujuan-tujuan GCM.
Disamping itu, lokakarya ini merupakan tindak lanjut dari Konsensus GCM yang sebelumnya telah diterima pada Intergovernmental Conference di Marrakesh, Maroko pada 10-11 Desember 2018 dan disahkan oleh Sidang Majelis Umum Persatuan Bangsa Bangsa (SMU PBB) pada 19 Desember 2018  melalui resolusi nomor A/RES/73/195.
Mataram menjadi tuan rumah penyelenggaraan kegiatan karena merupakan kota terbesar ketiga untuk pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) keluar negeri, sehingga Kemlu menilai penting untuk mengidentifikasi kebutuhan dan masukan dari pemerintah daerah dalam pembuatan kebijakan migrasi internasional agar produk hukum yang dihasilkan dapat menjawab tantangan yang selama ini dihadapi oleh PMI.
Dalam sambutannya, Kamapradipta Isnomo, Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Negara Berkembang Kemlu, mengatakan identifikasi kesenjangan dan tantangan merupakan hal pertama yang perlu dilakukan dalam implementasi GCM.
“Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah melakukan identifikasi kesenjangan dan tantangan dalam legislasi, kebijakan dan program nasional yang terkait dengan GCM”, ujar Kamadradipta.
Kamapradipta menambahkan GCM memiliki 23 tujuan yang sudah sejalan dengan kebijakan nasional Indonesia.
“Semua aturan yang ada dalam prinsip dan tujuan GCM itu kita semua sudah siap undang-undangnya. Ada 23 tujuan GCM, semua objectives GCM itu sudah ada dalam undang-undang di Indonesia,” ungkapnya pada Senin.
Namun, hal yang masih menjadi tantangan dalam implementasi GCM saat ini adalah memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah untuk implementasi GCM, khususnya untuk pra penempatan, perencanaan pengembangan sumber daya manusia, dan persiapan keahlian pekerja migran yang disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan di negara tujuan PMI.
Pada tataran global, GCM merupakan kesempatan bagi pemerintah negara penyepakat untuk dapat meningkatkan kerja sama internasional dalam bidang migrasi serta untuk meningkatkan kontribusi migran dalam kerangka pembangunan berkelanjutan.
GCM tidak bersifat mengikat secara hukum, namun menjadi rujukan untuk penyusunan norma terkait migrasi sehingga migrasi dapat berjalan aman, tertib, dan teratur. Selain itu, GCM juga dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan kepada negara untuk menerapkan kebijakan mengenai migrasi internasional sesuai dengan kenyataan dan kapabilitas setiap negara.
Turut hadir narasumber dari berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, yakni Kementerian Tenaga Kerja, BNP2TKI, Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, dan Komisi V DPRD Provinsi NTB. Disamping dari kalangan pemerintah, narasumber juga berasal dari organisasi internasional yang menangani isu migrasi seperti IOM, GIZ, Migrant Care dan Human Rights Working Group (HRWG). Peserta kegiatan berjumlah lebih dari 70 (tujuh puluh) orang, yang berasal dari berbagai kalangan termasuk pembuat kebijakan, aktivis migran, akademisi, dan mahasiswa.(**) 
BACA JUGA :   KKP Bantu 45 UMKM Perluas Pasar ke Skala Internasional

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!