Kepala Kantor Pertanahan Pemalang : Masyarakat Tidak Boleh Mengalihkan Tanah Redistribusi

***

Putraindonews.com – Pemalang | Tanah Redistribusi diberikan kepada masyarakat dengan bersertifikat hak milik, namun tidak boleh dialihkan sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain.

Hal tersebut diucapkan Gusmanto, S.H., M.M., selaku Kepala Kantah Pemalang juga sebagai Ketua Pelaksana Harian Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pemalang usai memberikan laporan kepada Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat, S.T., dalam hal ini sebagai Ketua Tim GTRA Kabupaten Pemalang di Ruang Piringgitan Kantor Bupati Pemalang, pada Kamis (9/2/2023).

“Untuk redis di berikan kepada masyarakat hak milik, untuk tanah redis di larang untuk dialihkan baik seluruh atau sebagian, artinya tidak boleh dialihkan. Jangan sampai begitu sudah di kasih sertifikat dijual, Kepala Kantor tidak akan tanda tangan,” ucap Kepala Kantah Pemalang.

BACA JUGA :   Enam Meninggal Dunia Pascagempa Halmahera Selatan M 7,2

Saat laporannya, Gusmanto, mengatakan percepatan penyelesaian permasalahan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Kencana Sikasur (tanah negara) di Desa Sodong Basari, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang.

“Ini kita tim verifikasi sudah turun, kemudian kita mendapatkan calon subjek di masyarakat, kemudian di dalam hal itu Tim GTRA sudah selesai, makanya kami laporkan. Setelah selesai, program selanjutnya adalah Redistribusi tanah,” ujar Gusmanto.

Redistribusi tanah adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform yang diberikan kepada para petani penggarap yang telah memenuhi syarat

Redistribusi tanah merupakan wewenang kementerian ATR/BPN, namun demikian Plt Bupati Pemalang sebagai Ketua panitia pertimbangan landreform yang akan mengusulkan tanah Sikasur tadi, dan siapa siapa subjeknya ke kanwil.

BACA JUGA :   BABINSA GANTUNG  DAMPINGAN TANAM PADI  

“Sebenarnya kementerian namun kewenangannya kanwil,” kata Gusmanto.

Gusmanto juga menjelaskan tanah yang menjadi obyek verifikasi lapang adalah tanah negara bekas HGU a.n. PT. Kencana Sikasur seluas 82 Hektar.

Sementara Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat di kesempatan yang sama menyampaikan jangan sampai pihaknya membantu masyarakat akan tetapi malah menjadi masalah.

“Sesuai aturan, lakukan yang baik. Masyarakat tidak ada masalah, kita tidak ada masalah, ini adalah kepentingan negara dan ini adalah tanah negara,” tutur Mansur Hidayat.
“Dan Reforma Agraria adalah untuk warga masyarakat sesuai dengan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 bahwa Tanah negara di gunakan untuk warga masyarakat,” pungkasnya. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!