Ketentuan Tarif Baru RT-PCR, RS dan Lab Pemeriksa COVID-19 Wajib Mengikuti

.COM

| Dirjen Pelayanan Prof. dr. Abdul Kadir mengatakan Kementerian Kesehatan akan menindak tegas Fasilitas Kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR yang tidak mematuhi ketentuan terbaru tarif Pemeriksaan RT-PCR

“Bagi rumah sakit dan Lab penyelenggara pelayanan yang nakal, maka akan kami tindak tegas dengan diblok hasil Pemeriksaannya dari aplikasi PeduliLindungi” tegas Prof. Kadir, Sabtu (30/10) di Jakarta.

Pasalnya Tarif baru pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) telah resmi diberlakukan sejak Rabu (27/10). Dengan demikian seluruh fasilitas kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR harus menyesuaikan kembali tarif yang diberlakukan.

BACA JUGA :   AKHIR 2020, PUPR Targetkan 900 Ribu Unit Rumah Terbangun

Dalam surat edaran itu ditetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp. 275 Ribu untuk pulau dan , serta sebesar Rp. 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kesehatan juga sudah mengeluarkan surat nomor SR.04.03/I/3853/2021 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Kepala atau Direktur RS yang memiliki Lab pemeriksaan COVID-19, dan Pimpinan Laboratorium Pemeriksaan COVID-19 seluruh .

BACA JUGA :   Gelar Unjuk Rasa, Ketua Umum Kohati PB HMI Suarakan Aspirasi Perempuan Menolak Kenaikan BBM

Dalam surat tersebut, Kemenkes menginstruksikan seluruh rumah sakit dan laboratorium penyelenggara pelayanan COVID-19 untuk menyesuaikan tarif pemeriksaan RT-PCR, serta sanksi bagi Fasilitas Kesehatan yang tidak patuh. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!