Ketentuan Tarif Baru RT-PCR, RS dan Lab Pemeriksa COVID-19 Wajib Mengikuti

PUTRAINDONEWS.COM

Jakarta | Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir mengatakan Kementerian Kesehatan akan menindak tegas Fasilitas Kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR yang tidak mematuhi ketentuan terbaru tarif Pemeriksaan RT-PCR

“Bagi rumah sakit dan Lab penyelenggara pelayanan COVID-19 yang nakal, maka akan kami tindak tegas dengan diblok hasil Pemeriksaannya dari aplikasi PeduliLindungi” tegas Prof. Kadir, Sabtu (30/10) di Jakarta.

Pasalnya Tarif baru pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) telah resmi diberlakukan sejak Rabu (27/10). Dengan demikian seluruh fasilitas kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR harus menyesuaikan kembali tarif yang diberlakukan.

BACA JUGA :   Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Trans Namminasata di Makassar Layani 2 Koridor

Dalam surat edaran itu ditetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp. 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp. 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kesehatan juga sudah mengeluarkan surat nomor SR.04.03/I/3853/2021 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Kepala atau Direktur RS yang memiliki Lab pemeriksaan COVID-19, dan Pimpinan Laboratorium Pemeriksaan COVID-19 seluruh Indonesia.

BACA JUGA :   Bea Cukai Terima Kunjungan Mahasiswa di Akhir Oktober Tahun Ini

Dalam surat tersebut, Kemenkes menginstruksikan seluruh rumah sakit dan laboratorium penyelenggara pelayanan COVID-19 untuk menyesuaikan tarif pemeriksaan RT-PCR, serta sanksi bagi Fasilitas Kesehatan yang tidak patuh. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!