Ketua IFI WATCH Mangatur Nainggolan ; Selamat Untuk Pimpinan OJK Yang Baru  ‘Kawal Janji Manisnya’

***

Putraindonews.com – Jakarta | Komisi XI DPR-RI telah resmi menetapkan 7 nama pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Dewan Komisioner Periode 2022–2027. Mahendra Siregar Terpilih untuk mengemban amanah sebagai ketua OJK.

Mangatur Nainggolan Ketua IFI Watch mengucapkan selamat kepada para pimpinan OJK yang terpilih kemarin.

Harapannya dengan terbentuknya petinggi yang baru di badan internaI, OJK dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat. Setelah beberapa waktu lalu, OJK sering alami kegagalan dalam melakukan fungsi pengawasan.

Sejarah Terbentuknya OJK

OJK adalah lembaga yang sudah berdiri sejak jaman pemerintah presiden Susilo Bambang Yudhoyono tepatnya 16 Juli 2012 lalu. Sejarah berdirinya OJK adalah berangkat dari upaya untuk menghadirkan sistem pengaturan dan pengawasan pada kegiatan jasa keuangan di Indonesia. OJK adalah terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Pasal 4 dalam UU tersebut, Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar semua sektor jasa keuangan terselenggara secara adil, teratur, transparan dan akuntabel.

Adanya OJK, maka secara otomatis mengambil alih fungsi regulator dan pengawasan pada perbankan yang sebelumnyua dijalankan oleh bank sentral dalam hal ini Bank Indonesia (BI).

Sementara untuk pengawasan lembaga keuangan non-bank, OJK artinya mengambil alih peran yang sebelumnya dijalankan oleh Kementerian Keuangan dan Bappepam LK.

1 Dekade OJK Berdiri

Sudah 1 Dekade sejak OJK Berdiri namun hinggat saat ini masih terdapat kasus – kasus High Profile yang masih belum tuntas, seperti contohnya, Dibidang Asuransi terdapat Kasus Jiwasraya, Bumi Putera, Asabri, dibidang Investasi terdapat kasus Jouska, Binomo, Olymptrade dan di kasus perbankan.

Masih banyak kasus bank dalam memberikan restrukturisisasi yang tidak sesuai dengan harkat martabat perbankan. Peraturan – peraturan yang dikluarkan OJK, tersebut terjadi akibat lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan OJK.

BACA JUGA :   Upacara Pemakaman di Sumba, Warisan Tradisi Syarat Makna

Satu dekade berdiri namun masih banyak nasabah yang dirugikan akibat praktik-praktik curang (Fraud) yang dilakukan oleh pemberi jasa keuangan. Sudah saatnya OJK berbenah diri untuk melakukan perubahan yang besar ujar ketua IFI Watch Mangatur Nainggolan dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Senin 11/4/22 pagi.

Terbentuknya pimpinan baru OJK ini semoga terdapat kualitas pengawasan yang meningkat dan tidak lupa untuk segera mengatasi permasalahan High Profile yang belum tuntas di kepemimpinan OJK sebelumnya.

“Harus menjadi perhatian lebih adalah kasus Jiwasraya. Pada kasus Jiwasraya tersebut terdapat korban yang sangat besar jumlahnya”, ungkap Mangatur.

Perkembangan Kasus Jiwasraya

Kasus Jiwasraya merupakan kasus mega korupsi yang mencapai kerugian keuangan negara sebesar 16 Triliun. Sejak tahun 2006 keuangan jiwasraya salah satu perusahaan asuransi plat merah mengalami deficit keuangan.

Kasus ini terjadi berawal ketika terjadi gagal bayar polis asuransi pada tahun 2019. Gagal bayar dikarenakan pada waktu itu telah ditemukan indikasi kerugian keungan pada Jiwasraya sejak tahun 2016 yang menyebabkan beberapa dana milik nasabah tidak likuid.

Permasalahan ini terjadi akibat bobroknya atau tidak bekerjanya sistem pengawasan yang terjadi dalam internal Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akibatnya Jiwasraya dalam memberikan produk produk asuransi dinilai tidak wajar dan cenderung merugi.

Pada waktu tahun 2014 jiwasraya mengelontorkan dana sponsor untuk klub sepak bola dunia yaitu Manchester United. Pemberian dana sponsor tersebut jelas bertolak belakang dengan business plan milik jiwasraya.

Kemudian pada tahun 2015, Jiwasraya meluncurkan produk JS Saving Plan dengan cost of fund yang sangat tinggi di atas bunga deposito dan obligasi. Sayangnya, dana tersebut kemudian diinvestasikan pada instrumen saham dan reksadana yang berkualitas rendah.

BACA JUGA :   Peduli Kepada Perempuan & Anak, Kapolda Kalbar Resmikan Ruang Pelayanan Khusus

Menurut Mangatur Nainggolan Ketua IFI Watch, jangan sampai hal yang sama terjadi lagi, tidak berfungsinya pengawasan OJK. Terpilihnya pimpinan OJK yang baru harus siap atas semua skema permasalahan yang terjadi pada Lembaga Keuangan yang ada di Indonesia.

Mangatur Nainggolan juga mengingatkan kepada para pimpinan OJK yang baru untuk lebih memperkuat Pengawasan yang ada pada OJK. Mengingat tujuan awal dibentuknya OJK adalah untuk mengawasi Lembaga Keuangan yang ada di negara Republik Indonesia guna memperlancar jalanya ekonomi di republik ini.

Kasus Jiwasraya saat ini sedang berada pada ujung penyelesaian perkara, yang mana pada waktu itu MA telah memvonis 2 terdakwa korupsi jiwasraya, dengan hukuman penjara seumumr hidup dan denda sebesar 16 triliun rupiah kepada 2 terdakwa.

Para terdakwa juga divonis mengganti kerugian nasabah Jiwasraya. Dalam hal ini kementrian BUMN sudah melakukan perombakan besar-besaran. Salah satunya dengan membentuk holding BUMN asuransi, sampai ke level mendorong penegakan hukum yang setimpal atas kasus korupsi perusahaan asuransi tersebut, kata Mangatur.

Kementerian BUMN mengklaim berhasil melakukan restrukturisasi polis di angka 94% untuk polis Ritel, dan 96% untuk polis Bancassurance serta 98% untuk polis Korporasi.

Dalam hal ini Mangatur Nainggolan mengingatkan kepada OJK untuk hadir mengawasi Restrukturisasi Polis yang sedang berjalan agar tidak ada lagi praktek-praktek kecurangan dalam lembaga keuangan agar tidak lagi merugikan Nasabah.

Kepada para Pimpinan OJK agar dapat memenuhi janji nya apabila terpilih menjadi pimpinan OJK untuk dapat menyelesaikan perkara Jiwasraya dengan secepatnya. Juga tetap mengawal penyelesaian penyelesaian permasalahan yang bersifat High Profile secepatnya agar tidak ada lagi nasabah yang dirugikan pungkas Mangatur Siregar. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!