Ketua IPW ; Putusan Hakim Atas Terdakwa Richard Eliezer Memihak Suara Rakyat

***

.com – | Ketua Police Watch (), Sugeng Teguh Santoso menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sudah tepat.

Menurutnya, vonis penjara 1 tahun 6 bulan yang memutus jauh di bawah tuntutan 12 tahun adalah sikap mengambil posisi menegakkan keadilan substantif yang memihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural.

“Ini adalah kemenangan suara rakyat,” kata Sugeng kepada Putraindonews di Jakarta, Rabu (15/3).

Ia mengatakan, majelis hakim mengambil posisi berpihak pada Eliezer atau berpihak pada suara rakyat merupakan sesuatu langkah yang tidak lazim bukan tanpa alasan.

BACA JUGA :   Pertamina Pastikan Tak Ada Kenaikan Harga LPG 3 Kg, Beli di Pangkalan Resmi untuk Harga Sesuai HET

“Majelis hakim pimpinam Wahyu Imam Santoso diduga sedang menjalankan tugas dari pimpinan tertingginya yaitu untuk menggunakan moment peradilan matinya Brigadir Joshua sebagai momen meningkatkan kepercayaan publik pada dunia peradilan setelah ambruk dengan kasus suap 2 hakim agung Dimyati dan Gazalba serta beberapa pegawai mahkamah agung lainnya,” terang Sugeng.

Dengan begitu, kata dia, dalam konteks ini putusan mati pada Ferdy Sambo kentara sebagai upaya yang sama secara politis meningkatkan citra peradilan dengan vonis hukuman mati sesuai suara publik.

BACA JUGA :   Rayakan HUT Kemerdekaan RI ke-79, Warga Kompleks Anggreks, Tombolo, Kabupaten Gowa, Adakan Lomba Karaoke

“Padahal dalam kasus Sambo tidak layak Sambo dihukum mati tapi demi memuaskan suara publik Sambo harus divonis mati,” bebernya.

Diketahui, Bharada Eliezer dengan vonis 1 tahun 6 bulan dalam prakteknya akan bisa diterima kembali dalam tugas di institusi karena putusan di bawah 2 tahun.

Sugeng mengatakan IPW mendorong Polri menerima kembali bharada Eliezer untuk bertugas. Karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!