Ketua IPW ; Putusan Hakim Atas Terdakwa Richard Eliezer Memihak Suara Rakyat

***

Putraindonews.com – Jakarta | Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sudah tepat.

Menurutnya, vonis penjara 1 tahun 6 bulan yang memutus jauh di bawah tuntutan jaksa 12 tahun adalah sikap mengambil posisi menegakkan keadilan substantif yang memihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural.

“Ini adalah kemenangan suara rakyat,” kata Sugeng kepada Putraindonews di Jakarta, Rabu (15/3).

Ia mengatakan, majelis hakim mengambil posisi berpihak pada Eliezer atau berpihak pada suara rakyat merupakan sesuatu langkah yang tidak lazim bukan tanpa alasan.

BACA JUGA :   Viral Video Ide Penghapusan Ayat Al-Qur'an, Stafsus Menag ; Akan Diselesaikan Aparat Penegak Hukum

“Majelis hakim pimpinam Wahyu Imam Santoso diduga sedang menjalankan tugas dari pimpinan tertingginya yaitu mahkamah agung untuk menggunakan moment peradilan matinya Brigadir Joshua sebagai momen meningkatkan kepercayaan publik pada dunia peradilan setelah ambruk dengan kasus suap 2 hakim agung Dimyati dan Gazalba serta beberapa pegawai mahkamah agung lainnya,” terang Sugeng.

Dengan begitu, kata dia, dalam konteks ini putusan mati pada Ferdy Sambo kentara sebagai upaya yang sama secara politis meningkatkan citra peradilan dengan vonis hukuman mati sesuai suara publik.

BACA JUGA :   Usai Disahkan Sebagai RUU Inisiatif, Begini Tahapan Hingga RUU TPKS Resmi Jadi UU

“Padahal dalam kasus Sambo tidak layak Sambo dihukum mati tapi demi memuaskan suara publik Sambo harus divonis mati,” bebernya.

Diketahui, Bharada Eliezer dengan vonis 1 tahun 6 bulan dalam prakteknya akan bisa diterima kembali dalam tugas di institusi Polri karena putusan di bawah 2 tahun.

Sugeng mengatakan IPW mendorong Polri menerima kembali bharada Eliezer untuk bertugas. Karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!