KETUA KPK FIRLI BAHURI ; Pilkada Serentak 2020 Tidak Menyurutkan Pemberantasan Terhadap Korupsi

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Menghadapi pilkada serentak di 270 daerah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK -red) berpedoman bahwa pilkada harus tetap berjalan, penegakan hukum juga tidak terganggu dengan adanya pilkada.

Bahwa dalam upaya pemberantasan korupsi KPK tetap berkomitmen melakukan penindakan secara tegas dan profesional, demikian dituturkan Ketua KPK Firli Bahuri, sabtu 05/12/20 di Jakarta.

Sejak awal proses Pilkada 2020, KPK telah menjalin kerja sama dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri untuk menyampaikan Pilkada yang berintegritas. Ujarnya

Disamping itu, KPK juga telah melakukan pertemuan dengan seluruh penyelenggara pilkada dan peserta pilkada di 270 daerah pilkada untuk dapat mewujudkan Pilkada Berintegritas.

BACA JUGA :   Menteri BUMN ke Palu Pastikan Listrik Segera Menyala

Adapun, beberapa program yang telah dilakukan KPK dalam mewujudkan pilkada yang berintegritas tersebut diantaranya dengan membangun politik berintegritas, KPK juga telah melakukan kegiatan Webinar dengan menghadirkan para Sekjen parpol serta pengurus Parpol.

Kemudian, KPK juga telah mengadakan webinar bersama KPU, Bawaslu, Kemendagri dengan seluruh pasangan calon sudah disampaikan. KPK juga secara langsung telah membuat acara “mewujudkan pilkada berintegritas dihadiri oleh para pascalon”. Jelasnya.

Bahwa KPK juga sudah lakukan penandatanganan Fakta integritas bagi para cakada, dan disamping itu KPK juga telah melakukan pertemuan dengan seluruh penyelenggara pilkada dan peserta pilkada di seluruh 270 daerah pilkada.

BACA JUGA :   Instansi Pemerintah Diimbau Gelar Halal Bihalal Pasca Libur Nasional

“Rasa-rasanya KPK sudah melakukan kegiatan sejak awal proses pilkada 2020”, ungkap Firli Bahuri

Kini, KPK juga membangun dan mengembangkan WBS (whistleblower system -red) sehingga masyarakat bisa ikut berperan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Terangnya

Untuk itu, KPK mengapresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK. Bahwa Undang-Undang menjamin perlindungan terhadap pelapor tindak pidana korupsi. Tutup Ketua KPK Firli Bahuri. Red/yfi

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!