PutraIndo News Medan, Ketua Umum (Ketum) Perkumpulan Insan Advokat Indonesia (PRISAI), Helex Wirawan, SE.SH.MH resmi melantik Melantik Muchsin Pohan, SE.SH menjadi Ketua DPW PRISAI Provinsi Sumatera Utara. Ketum PRISAI menekankan bahwa PRISAI bukan sekedar organisasi profesi Advokat tetapu berkontribusi terhadap pendidikan sehingga bisa menjadi rumah hukum bagi rakyat Indonesia khususnya bagi pencari keadilan.
Berdasarkan data yang dipublikasi oleh KPK bahwa tingkat pelanggaran hukum terkait tindak pindana korupsi provinsi Sumatera Utara menduduki rangking teratas diseluru Indonesia. Maka dari itu DPW PRISAI Provinsi Sumatera Utara harus berani menyingkap setiap bentuk pelanggaran hukum terutama Korupsi.
PRISAI berikhtiar menciptakan Advokat yang Prefesional, Mandiri, Dan setia terhadap Pancasila serta mengutamakan kesatuan dan persatuan bangsa.
Kata Ketum, Ada beberapa alasan mengapa Sumut kami pilih sebagai DPW pertama yang bentuk. Alasan pertama, memang tidak dapat dipungkiri bahwa para Advokat hebat dan handal ditingkat Nasional kebanyakan berasal dari Sumatera Utara, Memang memiliki bakat, Talenta dan semangat sebagai penegak keadilan.
Alasan kedua, bahwa memang pengurus DPW sumut yang paling siap dan kami percaya DPW Sumut dibawah kepemimpinan Muchsin Pohan yang didukung oleh penasehat yang senior dan prefesional oleh Drs Sumandi SH.MA memiliki potensi untuk membawa kemajuan PRISAI dimasa yang akan datang sesuai dengan semboyan organisasi PRISAI “Profesional dalam bekerja, Kreatif dalam berkarya dan loyal dalam mengabdi.
Ketum berharap, pengurus di Provinsi Sumatera Utara menjadi maju dan besar serta menjadi barometer untuk daerah-daerah lain.
Sementara kata sambutan Ketua DPW yang baru saja dilantik, menyampaikan harapannya kepada pengurus yang baru saja dilantik.
“Mari kita semua menghayati dan menjadikan tekad organisasi Prisai ini yakni, Loyal dan konsisten pada tujuan bersama. Sebagai filosofi kita dalam mengembangkan organisasi prefesional ini agar beribawa, bermartabat dan berdaulat, insya allah, pasti bisa kita emajukan engan cara cara yang elegan,†ajak Ketua DPW PRISAI Sumut Sabtu (9/9/2017).
Muchsin mengibgatkan katanya, Dalam mewujudkan visi pasal 8 menghendaki agar organisasi profesi advokat yang mandiri , profesi, bermatabat, handal, berintegrasi dan akuntabel dan pasal 9 huruf a adalah menyelenggarakan PKPA dan pendidikan tambahan yang berkualitas dan modren untuk menghasilkan calon Advokat yang prefesional berwawasan kebangsaan yang dilandasi oleh pandangan hidup pancasila dalam bingkai NKRI.
†insya Allah pada hari ini dan diruangan bersejarah ini kami akan menandatangani MoU PKPA antara Falkultas Hukum Universitas Alwashliyah (Univa) Medan dengan DPW DPW Prisai Sumut Periode 2017-2020,†ucap Muchsin Pohan.
@yfi