KIP Aceh Barat Tetapkan Syarat Dukungan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jalur Perseorangan

Putraindonews.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat menetapkan syarat dukungan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Buapti Aceh Barat dari jalur perseorangan untuk Pilkada Tahun 2024 mendatang, dengan mengantongi minimal 6.135 dukungan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).

“Setiap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang ingin maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah di Aceh Barat wajib mengantongi minimal 6.135 dukungan fotokopi KTP yang tersebar di 50 persen dari 12 Kecamatan di Kabupaten Aceh Barat atau sebanyak minimal 6 kecamatan,” kata Ketua KIP Kabupaten Aceh Barat, Cici Darmayanti kepada ANTARA di Meulaboh, Minggu (21/4/24).

Ia menyebutkan, ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan KIP Aceh Barat Nomor 175 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat tahun 2024.

Cici Darmayanti mengatakan bahwa keputusan KIP Aceh Barat tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menyatakan calon perseorangan harus memperoleh dukungan sekurang-kurangnya tiga persen dari jumlah penduduk yang tersebar, atau sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah kabupaten/kota untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, dan 50 persen dari jumlah kecamatan untuk pemilihan bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota.

BACA JUGA :   Pemkot Palangka Raya Beri Subsidi ke Distributor Beras Wilayah Setempat

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Barat, Teuku Novian Nukman mengatakan, penetapan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan tersebut berdasarkan Data Kependudukan Bersih Semester II Tahun 2023 Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang diterbitkan melalui Surat Dinas Registrasi Kependudukan Aceh Nomor 400.8.3.6/166/2024 Tanggal 18 April 2024.

“Sesuai data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) Provinsi Aceh, berdasarkan Data Kependudukan Bersih Semester II Tahun 2023 Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, tercatat jumlah penduduk Kabupaten Aceh Barat sebanyak 204.475 jiwa. Ada pun tiga persen dari jumlah penduduk di Kabupaten Aceh Barat yaitu 6.135,” sebutnya.

BACA JUGA :   Perbasi Rencana Kirim Sejumlah Pebasket Muda ke Lithuania

KIP Aceh Barat mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Tahun 2024 melalui jalur perseorangan, agar dapat melengkapi dan menyerahkan persyaratan dukungan kepada KIP Aceh Barat dengan jadwal pemenuhan persyaratan tahapan nya dimulai sejak tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

“Untuk jadwal lengkapnya, kita masih menunggu PKPU dan Keputusan KIP Aceh, Namun bagi calon yang ingin maju sudah dapat mempersiapkan diri,” kata Teuku Novian.

Hal-hal lain terkait tata cara, mekanisme dan formulir-formulir yang diperlukan dapat ditanyakan langsung pada Helpdesk KIP Aceh Barat setiap hari dan jam kerja, katanya. Red/FT

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!