KKP Pastikan Kebijakan Lima Ekonomi Biru Prioritaskan Kepentingan Masyarakat

***

Putraindonews.com – Jakarta | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan peraturan pelaksanaan kebijakan lima ekonomi biru prioritaskan kepentingan masyarakat.

“Peraturan Perundangan yang sifatnya level menteri itu (harus) benar-benar ringkas, padat, dan mencakup seluruhnya dan memudahkan kepentingan masyarakat,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (14/3).

Dia menjelaskan, program prioritas KKP ini mencakup lima kebijakan ekonomi biru yang meliputi perluasan kawasan konservasi laut, penangkapan ikan terukur berbasis kuota, pembangunan perikanan budidaya ramah lingkungan, pengelolaan dan pengawasan pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan, serta penanganan sampah plastik di laut, hal ini diperlukan untuk memastikan kesehatan ekologi dan pertumbuhan ekonomi berjalan seirama.

BACA JUGA :   Dua Murid SD Negeri Borong Baca Puisi untuk Mengenang HM Daeng Patompo

Lanutnya, regulasi yang telah diterbitkan dalam mendukung implementasi masing-masing kebijakan itu di antaranya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) No. 21/2023 tentang Harga Acuan Ikan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, dan Kepmen KP No.14 Tahun 2021 tentang Kebijakan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut.

“Lima hal itu kalau kita jabarkan satu-satu, itu bukunya bisa satu lemari. Penjelasan dari setiap kegiatan itu tadi harus ada payung hukum, kemudian ada peraturan pelaksanaannya seperti apa dan bagaimana caranya. Regulasi ini yang akan menjadi panduan bagi masyarakat atau pelaku usaha yang bekerja di laut, dan memberi pemahaman yang mendalam bahwa mereka bekerja di laut akan terus-menurus sehingga bagaimana laut itu dijaga agar tidak rusak,” urainya.

BACA JUGA :   Buka Rapat Tahunan, Presiden Jokowi Apresiasi Keberanian BI Bela Kurs Rupiah

Trenggono berharap, agar semangat dari lima kebijakan ini bisa diturunkan dalam kebijakan yang memiliki deskripsi yang lengkap, memiliki payung hukum yang jelas, dan kemudian peraturan yang jelas, tidak membingungkan masyarakat, sehingga seluruh masyarakat yang berkecimpung di sektor kelautan dan perikanan dapat memahaminya. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!