KLARIFIKASI TERKAIT DUGAAN KECURANGAN PEMENANG LELANG

PUTRAINDONEWS.COM

MANOKWARI | Terkait pemberitaan di MCW News soal dugaan kecurangan dalam proses lelang Pengaman Pantai Tanah Rubuh di BWS Papua Barat, langsung direspon Elroy Koyari Kepala BWS, hari ini, Jumat (24/8/18) mengutus Ketua Pokja, Hasub untuk mengunjungi Kantor Perwakilan MCW News Papua Barat di jalan, Pipit Km 7 Gunung RT 2 RW 3 Kelurahan Malangkedi Kota Sorong – Papua Barat, diterima langsung oleh Kepala Perwakilan MCW News Papua Barat, Yosep Titirlolobi, SH.

Hasub menyangkal dugaan kecurangan tersebut, dia menjelaskan terpaksa dilakukan lelang ulang, dikarenakan tidak ada satupun penawaran yang lolos pada tahap proses evaluasi, seperti Koreksi Aritmatik, Evaluasi Administrasi, Teknik, Harga dan Kualifikasi.

“Pokja melakukan evaluasi berdasarkan tahapan di atas dan diperoleh hasil bahwa tidak ada satupun penawaran yang lolos evaluasi dan sudah dicantumkan dalam Berita Acara Lelang gagal Nomor KU.03.01/BA.LELANG GGL/POKJA 21 ULP/PB/13 dan alasan tiap penawaran tidak memenuhi syarat sudah diupload di halaman lpse.pu.go.id,” ujar Hasub, dalam keterangan resminya kepada MCW News, Jumat (24/08/2018).

Sedangkan mengapa peserta 1-12 tidak diundang untuk proses pembuktian, Hasub menambahkan, dalam mengevaluasi dokumen penawaran, Pokja ULP dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam dokumen penawaran.

Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi dan harga penawaran. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis.

“POKJA telah melakukan evaluasi berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Dokumen Pengadaan sehingga tidak perlu untuk melakukan klarifikasi karena penawaran peringkat 1-12 sudah jelas gugur,” imbuhnya.

Dan terkait dugaan bahwa pembuktian kualifikasi kepada PT. Irma Tiara Putra dilakukan secara diam- diam itu tidak benar, karena pelaksanaan pembuktian kualifikasi dilakukan sesuai jadwal yang tertera pada lpse.pu.go.id pada hari Senin tanggal 20 Agustus 2018.

“Dikarenakan dari peringkat 1-12 penawaran terendah tidak ada yang memenuhi syarat / lolos evaluasi administrasi, teknik dan harga maupun kualifikasi, maka penawaran terendah ke- 13 yang diundang Pembuktian Kualifikasi karena memang sudah memenuhi dan lolos pada tiap tahapan evaluasi serta memenuhi pada saat evaluasi Kualifikasi,” pungkas Hasub.

(sumber;mcwnews)

BACA JUGA :   Pejabat Gubernur NTT Dukung Pencalonan Anton Enga Tifaona Jadi Pahlawan Nasional

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!