Kominfo Lakukan Normalisasi Atas Fitur Platfrom Media Sosial Dan Pesan Instan

 

 

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Sabtu 25 Mei 2019. Dalam Siaran Pers No. 107/HM/KOMINFO/05/2019 Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan normalisasi atas pembatasan sebagian fitur platform media sosial dan pesan instan, pada hari Sabtu (25/05/2019) Pukul 13.00 WIB.

Normalisasi atau pengembalian fungsi fitur pengiriman gambar, foto dan video itu diambil karena situasi yang kondusif. “Situasi pasca kerusuhan sudah kondusif sehingga pembatasan akses fitur video dan gambar pada media sosial dan instant messaging (dicabut dan fitur bisa) difungsikan kembali,” jelas Menteri Kominfo Rudiantara.

BACA JUGA :   Rapat Gabungan Pimpinan MPR RI Sepakati Format Sidang Tahunan MPR RI

Menteri Kominfo Rudiantara mengajak semua warganet agar senantiasa menjaga dunia maya dan dipergunakan untuk kegiatan positif. “Saya mengajak semua masyarakat pengguna media sosial, instant messaging maupun video file sharing untuk senantiasa menjaga dunia maya Indonesia. Digunakan untuk hal-hal yang positif,” ujar Rudiantara.

Menteri Kominfo juga mengajak warganet Indonesia untuk memerangi hoaks, ujaran kebencian dan provokasi. “Ayo kita perangi hoaks, fitnah, informasi-informasi yang memprovokasi seperti yang banyak beredar saat kerusuhan,” kata Rudiantara.

BACA JUGA :   Sosialisasi Replikasi Bunda Pustaka SD Negeri Borong Makassar di Kabupaten Bulukumba

Kementerian Kominfo  mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta.

Kementerian Kominfo mengimbau agar pengguna telepon seluler atau gadget dan perangkat lain segara menghapus pemasangan (uninstall) aplikasi virtual private network (VPN) agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan hingga pembajakan data pribadi pengguna. (**)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!