Terkait Temuan Tim Investigasi LPPN-RI, Wakil Rektor Bidkeu UNRI Berikan Klarifikasi

 

PUTRAINDONEWS.COM

PEKANBARU – RIAU | Sabtu 25 Mei 2019. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Riau Prof. Dr. H. Sujianto memberikan klarifikasi berupa surat terkait Temuan tim investigasi Dewan Pemantau Nasional LPPN-RI tentang Pembangunan dan Pengadaan di Universitas Riau (UNRI) tahun anggaran 2017 yang di duga kuat adanya indikasi penyalahgunaan anggaran dan pelanggaran tata cara pengadaan yang sehat dan terbuka sehingga mengakibatkan telah terjadinya kerugian negara, sebelumnya dugaan tersebut berupa :

a) Semua paket dipecah pecah menghindari lelang;
b) KAK tidak dibuat dan tidak ada sehingga tidak jelas dasar kenapa pekerjaan pengadaan/pemeliharaan ini dilakukan;
c) Harga tidak seragam untuk setiap item yang diadakan, harga satuan yang dipergunakan juga tidak jelas untuk pemeliharaan;
d) Item yang diadakan juga tidak dipastikan diada waktu serah terima barang dimana kewenangan ada di PPHP;
e) Terjadinya persengkokolan yang jelas untuk pengaturan pengadaan langsung dan juga lelang sederhana (penawaran tertinggi yang menang)

BACA JUGA :   Review of a Beautiful Product we Highly Recommend

Berikut balasan klarifikasi yang tertulis di tembusan surat Nomor : T/245/UN19/KU.00.01/2019 Tanggal 23 Mei 2019

1. Klarifikasi poin a yaitu pemecahan paket pekerjaan menghindari lelang, hal ini tidak benar karena banyaknya paket pada satu mata anggaran merupakan paket pekerjaan untuk masing-masing unit, sesuai usulan dan kebutuhan serta dilaksanakan oleh masing-masing fakultas/lembaga/unit pada DIPA Universitas

2. Klarifikasi poin b yaitu bahwa pada umumnya pekerjaan pengadaan/pemeliharaan oleh masing-masing PPK terdokumentasi dalam KAK sebagai dasar untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan/pemeliharaan yang dimaksud

3. Klarifikasi pon c yaitu bahwa penetapan harga satuan telah ditetapkan oleh PPK berdasarkan hasil survey tim pendukung PPK

4. Klarifikasi poin d yaitu bahwa proses pengadaan barang telah dilaksanakan sesuai aturan Perpres no.54 tahun 2010 beserta perubahannya,setiap pengadaan dan penggunaan barang dicatat dalam aplikasi SIMAK-BMN, sehingga tidak ada kegiatan fiktif

BACA JUGA :   DIKAWAL PENDAMPING, Desa Se-Jawa Turut Jalankan PPKM Darurat

5. Klarifikasi poin e yaitu bahwa proses pengadaan langsung dan lelang sederhana mengikuti aturan Perpres no.54 tahun 2010 beserta perubahannya

6. Klarifikasi poin f yaitu bahwa pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran tahun 2017 telah diaudit eksternal pada tanggal 13 November 2017 s/d 22 Desember 2017 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) dan tidak ditemukan kerugian negara

7. PPK yang hadir menyampaikan pendapat agar pimpinan Universitas Riau melakukan investigasi dan atau melaporkan kepada pihak yang berwajib sehubungan beredarnya data pengadaan (dokumen negara) tahun 2017.

Namun Dewan Pemantau Nasional LPPN-RI Saudara Hondro mengatakan kasus dugaan temuan penyalahgunaan anggaran UNRI ini akan melaporkan ke pihak penegak hukum untuk di lakukan penyelidikan, dan akan kita kawal sampai tuntas, tegasnya.

( Sumber ; hebatriau.com – Saudara Hondro )

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!