***
Putraindonews.com – Jakarta | Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menyatakan pihaknya komitmen menuntaskan kasus penipuan Investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, salah satu strategi yang dilakukan memproses perkara secara parsial, meminta para investor yang menjadi korban melapor.
“Saya minta bantuan kepada rekan-rekan media untuk menginformasikan kepada masyarakat yang menjadi investor Indosurya yang belum melapor, silakan melapor kepada Bareskrim Polri dan kami akan melakukan penanganan secara parsial. Artinya satu laporan polisi akan kami tangani sendiri sendiri,”kata Agus di Jakarta,
Agus menjelaskan, pihaknya hingga saat ini tetap mengupayakan proses hukum agar para tersangka yang dikeluarkan demi hukum karena masa tahanan 120 hari sudah habis, dapat ditahan lagi dengan membuka penyidikan baru lewat laporan polisi (LP) lain yang dilaporkan oleh korban.
Menurutnya, hal itu dapat dilakukan mengingat waktu dan tempat (locus dan tempus) kejadian perkara berbeda. Sehingga klasifikasi kasus yang diusut dengan terlapor yang sama berbeda (Ne Bis In Idem).
“Kami akan tangani parsial, yang penting kami tunjukkan keseriusan kami bahwa kami serius, jadi nanti kalau ini tidak P-21 juga akan kami tahan dengan LP berikutnya, tidak lanjut P-21 lagi, kami akan tahan dengan LP yang selanjutnya,” jelasnya.
Langkah Kabareskrim itu pun berbuah apresiasi Dari berbagai kalangan seperti Johan Aritonang selaku aktivis mahasiswa memberikan apresiasi atas komitmen Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Johan selaku anak sumut itu juga mengatakan”Ini sebuah breakthrough dari Bareskrim Polri, saya selaku aktivis mahasiswa mengucapkan terima kasih kepada komitmen Kabareskrim.
Memang Kepolisian tidak boleh kalah sama penjahat kerah putih apalagi yang gemplang 36 Triliun dan merugikan 14.600 korban.
Saya melihat langkah Kabareskrim untuk terus menahan sehingga mempersempit ruang kemungkinan Oknum Indosurya apabila ingin bermain dengan jaksa dan mempersulit P21 maka tersangka akan makim dirugikan. Bravo Polri. Red/Ben
***