Korban Investasi Bodong, LPSK ; Restitusi Bisa Jadi Jalan Pengembalian Kerugian ‘Pasal 7A UU No 31 Tahun 2014’

***

Putraindonews.com – Jakarta | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kerugian yang dialami oleh korban dalam perkara opsi biner (binary option) Binomo dan Quotex dapat dikembalikan, yakni melalui mekanisme restitusi (ganti rugi oleh pelaku).

Aset pelaku yang disita oleh aparat penegak hukum bisa digunakan untuk membayar ganti rugi kepada korban.

Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, para korban dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk dilakukan penilaian kerugiannya.

Sebelumnya Bareskrim telah menetapkan Doni Salmanan dan Indra Kenz sebagai tersangka atas dugaan sejumlah tindak pidana yang diantaranya adalah TPPU.

Berdasarkan ketentuan pasal 7A UU Nomor 31 Tahun 2014 terdapat ketentuan bahwa ”korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi”. LPSK memiliki kewenangan salah satunya yaitu melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi (pasal 12A ayat 1 huruf j).

BACA JUGA :   Wali Kota Pastikan Pembangunan Pendidikan Jadi Prioritas di Tangsel

Dalam Undang-Undang juga dinyatakan bahwa TPPU merupakan salah satu tindak pidana dalam kasus tertentu yang menjadi prioritas di LPSK.

”Pada intinya kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban” kata Achmadi

Untuk itu, Achmadi meminta para korban yang mengalami kerugian segera melapor ke Kepolisian untuk mendapatkan status hukum. Setelah itu, para korban bisa menghubungi LPSK untuk mengajukan perlindungan berupa fasilitasi restitusi.

BACA JUGA :   Gelar Super Camp, Korda Kepanduan DPC PKS Kecamatan Tamalanrea Salurkan Potensi Positif

“Kami berharap kepada para korban untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian atau LPSK dan segera mengajukan ganti kerugian melalui mekanisme restitusi, yang tentunya dengan bukti dan data pendukung” kata Achmadi.

Menurut Achmadi, mengingat proses hukum baru berjalan, peluang pengembalian ganti rugi ke korban masih terbuka lebar. Namun begitu, berhasil atau tidaknya mekanisme restitusi sangat tergantung keputusan hakim nantinya.

“Namun, kami berharap penyidik dan jaksa penuntut dapat memasukan pengajuan restitusi korban ke dalam berkas penuntutan’’ kata Achmadi.

“Dengan begitu keadilan untuk korban dapat diwujudkan melalui mekanisme restitusi yang sumber pembayarannya didapatkan dari hasil penyitaan aset pelaku” pungkas Achmadi. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!