MAPIKOR,ORG—-PANGKALPINANG. Kemarin Senin (20/2/2017) PN Pangkalpinang menggelar sidang ke 4 dengan terdakwa AN (65) terkait kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur Bunga (10).
Tuntutan terhadap AN, warga lingkungan Ampui, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang itu dibacakan oleh JPU kemarin Senin (20/2/2017) di persidangan PN Pangkalpinang.
Akibat perbuatan hinanya kakek AN pun dituntut 8 (delapan) tahun kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang yang digelar saat itu dipimpin oleh majelis hakim, Maju Purba SH.MH sementara selaku penasihat hukum terdakwa, Tukijan Keling SH.
“Rencananya dalam peledoi pekan depan kami mengajukan keringanan dari tuntutan JPU tadi. Sebab terdakwa (An) atau klien kami ini sudah tua usianya,” kata Tukijan saat ditemui usai sidang.
Perkara kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini sebelumnya sempat menjadi perhatian pihak Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Bahkan pihak KPAD Babel pun sempat mengungkap para pelaku lainnya, hal tersebut berawal ketika ketua KPAD Provinsi Bangka Belitung, Sapta Qodria Muahfi SH bersama anggota KPAD lainnya berkesempatan menyaksikan langsung persidangan sebelumnya.
Oleh karenanya pihak KPAD Provinsi Bangka Belitung pun mendesak pihak aparat kepolisian mengusut kembali para pelaku lainnya selain An (65), warga Ampui tersebut, hal itu berawal dari kesaksian atau pengakuan korban di hadapan majelis hakim saat sidang digelar beberapa waktu lalu di PN Pangkalpinang.
Mendapat informasi baru pihak aparat kepolisian (Polres Pangkalpinang) langsung bergerak cepat dan berhasil mengungkap dua pelaku lainnya masing – masing Maman (60) dan Ajun (49), keduanya warga Ampui, Pangkal Balam, Pangkalpinang. Kini kedua pelaku itu pun oleh pihak kepolisian sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Aldi Mapikor)