KPK Akan Panggil Saksi dan Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana PEN

Putraindonews.com, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil para saksi dan tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur pada tahun 2021–2024.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan penyidik KPK baru saja merampungkan penggeledahan di dua lokasi terkait perkara tersebut dan telah menyita sejumlah alat bukti.

“Setelah proses penggeledahan selesai akan dilakukan analisa terhadap barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan dan akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi dan tersangka untuk mengklarifikasi dokumen-dokumen atau alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan tersebut,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (29/8).

BACA JUGA :   RUMAH WARTAWAN BINJAI DIBAKAR, Yakub Ismail Dorong Polisi Kejar dan Tangkap Pelaku !

Tessa mengungkapkan tim penyidik KPK pada Rabu (28/8) telah menggeledah kantor rumah dinas dan kantor bupati Situbondo.

Dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita ala bukti melalui berupa barang bukti elektronik serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo.

Pada Selasa (27/8) malam, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo.

“Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka berinisial KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

BACA JUGA :   Prakondisi Pembukaan Sembilan Sektor di 102 Kabupaten/Kota

Meski demikian KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai identitas maupun perincian tindak pidana korupsi tersebut.

Sesuai dengan kebijakan komisi antirasuah, kata dia, siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta perincian perkara tersebut akan diumumkan setelah penyidikan rampung.

“Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” ujarnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!