KPK Amankan Uang 200 Juta Hasil OTT Bupati Kudus

PUTRAINDONEWS.COM

KUDUS | Juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta dalam konfrensi pers mengatakan, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kudus Muhammad Tamzil. KPK menyita dan mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 200 juta.

“Kalau jumlah uang yang diamankan di lokasi sekitar Rp 200 juta,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).

Febri mengatakan uang tersebut dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Febri mengatakan uang tersebut diduga sebagai transaksi terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.

BACA JUGA :   Gelar Rakor Dengan KEMENPAN RB, Apkasi Perjuangkan Nasib Tenaga Kerja Non-ASN di Pemerintah Daerah

“KPK menduga ada transaksi terkait dengan pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Kudus tersebut dan kami juga mengidentifikasi ada beberapa jabatan yang sedang kosong saat ini, termasuk jabatan setingkat eselon II atau jabatan di kepala dinas,” ucap Febri.

Total ada sembilan orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Tim KPK juga sudah melakukan penyegelan di kompleks Sekretariat Daerah Pemkab Kudus. Setidaknya ada dua ruangan yang disegel, yaitu ruang Sekda Sam’ani Intakoris dan ruang staf khusus Bupati Kudus.

BACA JUGA :   Hadiri KTT Ke-13, Presiden Jokowi Sebut BIMP-EAGA Forum Tepat Majukan Kerjasama Wilayah

Pihak-pihak yang ditangkap KPK dibawa ke Markas Polda Jawa Tengah. Mereka akan menjalani pemeriksaan awal sebelum nantinya dibawa ke kantor KPK di Jakarta.

Dalam OTT itu, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal. Setelahnya, KPK baru akan mengumumkan siapa saja tersangka yang ditetapkan. (**)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!