KPK Tetapkan Menpora Sebagai Tersangka

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora. Imam dijerat dalam pengembangan kasus.

“Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum),” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019)

BACA JUGA :   Antusias Para Pelajar Belanda Ikut Memanen Jagung & Singkong di Desa Sukawening Bogor

Miftahul merupakan asisten pribadi Menpora. Miftahul sudah lebih dulu ditahan KPK pada awal bulan ini.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Pada kasus awal, KPK menjerat 5 tersangka, yaitu Ending Fuad Hamidy, Johnny E Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.

Ending dijerat dalam jabatannya sebagai Sekjen KONI, sedangkan Johnny sebagai Bendahara Umum KONI. Baik Ending maupun Johnny telah divonis bersalah dalam pengadilan, dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara bagi Ending dan 1 tahun 8 bulan penjara bagi Johnny.

BACA JUGA :   Tingkatkan SDM PTPS, Panwascam Lamboya Gelar Bimtek

Sedangkan 3 orang lainnya, yaitu Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto, masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (**)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!