KPK Ungkap, Seluruh Anggota DPR RI dan DPD RI Periode 2024-2029 Telah Menyampaikan LHKPN

Putraindonews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengungkapkan kalau seluruh Anggota DPR RI dan DPD RI periode 2024-2029 yang dilantik hari ini, Selasa (1/10/2024), telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara lengkap. Dimana rinciannya sebagai berikut, 580 Anggota DPR RI dan 152 Anggota DPD RI.

Demikian disampaikan Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan singkat yang diterima awak media, Selasa (1/10/2024).

Lanjut Budi, dari 580 Anggota DPR RI tersebut, tercatat 323 berstatus sebagai petahana dan 257 sebagai non-petahana. Sedangkan dari 152 Anggota DPD RI, tercatat 67 berstatus sebagai petahana dan 85 sebagai non-petahana.

BACA JUGA :   Disepakati dalam RTM, Inilah Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020

Budi mengingatkan, LHKPN merupakan salah satu syarat pelantikan Anggota DPR RI dan DPD RI 2024-2029 terpilih. Sedang bagi calon yang berstatus petahana atau yang merupakan Wajib Lapor LHKPN pada periode sebelumnya, dapat menggunakan laporan LHKPN periodik tahun 2023 yang disampaikan pada 2024.

“Sedangkan bagi Anggota DPR RI dan DPD RI yang berstatus non-petahana atau bukan merupakan Wajib Lapor LHKPN pada periode sebelumnya, maka harus menyampaikan LHKPN baru,” imbaunya seraya menambahkan bahwa KPK telah mempublikasikan LHKPN Anggota DPR dan DPD periode 2024-2029 di laman https://elhkpn.kpk.go.id.

BACA JUGA :   PASCA INSIDEN TERORIS, TNI-POLRI Jaga Pusat Keramaian dan Perbelanjaan

Terkait hasil LHKPN Anggota DPR RI dan DPD RI dimaksud, Budi mengatakan, masyarakat bisa mengakses secara terbuka untuk ikut memantau kepatuhan dan kebenaran pelaporannya.

“Laman https://elhkpn.kpk.go.id, bisa diakses masyarakat yang ingin memantau kepatuhan dan kebenaran pelapornya,” demikian Jubir KPK. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!