KPU Sumba Barat Gelar Rakor LADK

Putraindonews.com – NTT | KPU Sumba Barat Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Sumba Barat pada hari Kamis (4/1) di Aula Kantor KPU Kabupaten Sumba Barat, Jl. Adhyaksa, Kelurahan Sobawawi, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat.

Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Sumba Barat yang dibuka resmi oleh Ketua KPU Sumba Barat Teguh Rahardjo.

Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat Teguh Rahardjo mengatakan bahwa pertemuan hari ini dipandang perlu untuk menyamakan persepsi.

Sekaligus tidak terlepas dari ketentuan Pasal 51 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, menyatakan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu wajib menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye kepada KPU RI, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.

“Ketentuan Pasal 47 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, menyatakan bahwa LADK sebagaimana dimaksud pada angka 1, memuat informasi: Rekening Khusus Dana Kampanye. Saldo Awal Rekening Khusus Dana Kampanye atau saldo pembukaan dan sumber perolehan. Saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan Kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan. Catatan Penerimaan dan Pengeluaran Partai Politik Peserta Pemilu termasuk sebelum pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye. Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu. Bukti Penerimaan dan Pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

BACA JUGA :   DLH Mukomuko Lakukan Pengawasan 4 Pabrik Kelapa Sawit

“Periode pembukuan Laporan Awal Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada angka 1, dimulai 3 (tiga) hari setelah Partai Politik ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dan ditutup 1 (satu) hari sebelum penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK),” tambahnya.

Ia menegaskan agar Partai Politik Peserta Pemilu wajib menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada KPU melalui Sikadeka paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pada tanggal 07 Januari 2024 adalah hari terakhir untuk menyampaikan LADK dan Pelaporan LADK perbaikan dari tanggal 8-12 Januari 2024 dan jika sampai tanggal 12 Januari 2024 dari partai belum pelaporan LADK maka partai tersebut gagal menjadi peserta pemilu tahun 2024,” tegasnya.

Menurutnya, ketentuan Pasal 51 ayat (5) dan ayat (7) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, menyatakan bahwa apabila LADK yang disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dikembalikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, maka Partai Politik Peserta Pemilu wajib melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen LADK dimaksud yang dibuat dengan menggunakan dan/atau memperbaiki dokumen LADK dimaksud yang dibuat dengan menggunakan formulir MODEL-LADK PERBAIKAN PARPOL dan disampaikan melalui Sikadeka paling lambat 5 (lima) Hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU, paling lambat pukul 23.59 Wita waktu setempat,” pungkasnya.

BACA JUGA :   Hujan Lebat Berdurasi Panjang Picu Banjir Wilayah Kapuas Hulu Kalbar

Mengakhiri sambutannya, Ia menghimbau kepada admin/operator Partai Politik SIKADEKA dalam untuk upload tidak memahami agar segerah ke kantor KPU Kabupaten Sumba Barat untuk membantu cara pengisian LADK melalui SIKADEKA

Usai dibuka resmi oleh Ketua KPU Sumba Barat, Rakor dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Alexander Talo Popo, S.Kom., MM selaku Kadiv Teknis Penyelenggaraan

Turut hadir; Ketua KPU Kab. Sumba Barat (Teguh Rahardjo), Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Yohanis Namu), Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi (Niwayan Prawita Aryani, M.Pd), Kadiv Teknis Penyelenggaraan (Alexander Talo Popo, S.Kom., MM), Sekretaris KPU Sumba Barat (Pura Pajangu), Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat (Papi Balla Ndjurumana, S.Th) bersama anggota, Ketua Partai Politik, Sekretaris Partai Politik dan Admin/Operator Sikadeka Partai Politik Se-kabupaten Sumba Barat dan Anggota Polres Sumba Barat. Red/Nov

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!