Kronologis Penangkapan Mantan Kadis ESDM Babel Suranto Wibowo

PUTRAINDONEWS.COM

PANGKALPINANG – BABEL | Begini kronologis penangkapan Suranto Wibowo mantan Kadis ESDM Babel terduga korupsi proyek PJU Solar Call Belitung dan Belitung Timur (Beltim), berhasil dijemput paksa oleh tim gabungan Kejati Babel bersama Intelijen Kejagung RI, saat berada di rumah makan Cisarua, Bogor, Jawa Barat (Jabar), Senin (7/10/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.

Tersangka kasus korupsi PJU yang sebelumnya sempat dirawat di Rumah Sakit Jantung, Jakarta ini, diduga tidak Koorperatif saat akan dilakukan pemanggilan. Diduga Suranto mankir hingga akhirnya harus ditangkap paksa oleh penyidik.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kemudian di terbangka dari Jakarta ke Pangkalpinang, Selasa (8/10/2019) dengan pesawat Sriwijaya Air pada pukul 06.10WIB dan tiba di Bandara Depati Amir, sekitar pukul 07.30 WIB.

Setibanya di Bandara Depati Amir, Suranto langsung di giring ke kantor Kejati Babel dengan mengunakan mobil tahanan Pidsus Kejati Babel dengan kawalalan ketat. Tampak diantara penyidik ada Kajati Babel Aditya Warman, Aspidsus Edi Ermawan dan Kasidik Himawan.

BACA JUGA :   Presiden Serahkan Penjaringan Calon Pimpinan KPK ke Pansel

Dengan tangan terborgol, Suranto yang saat itu mengenakan kaos Hijau, jaket warna hitam dan depan dasar hitam kemudian digiring ke mobil tahanan Pidsus Kejati Babel untuk segera menjalani pemeriksaan di gedung Pidsus.

Kepada Pers, Kajati Babel Aditya Warman mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Suranto pihak Kejati Babel bekerjasama dengan Bidang Intelijen Kejagung RI.

” Kami sudah mengatahui posisinya (Suranto -red). Setelah mengetahi posisinya, kami bekerjasama dengan bidang Intelijen Kejagung RI dengan penyidik Kejati Babel membuntuti tersangka dari pagi. Artinya muter-muter sampai dia ke Rawaraci, Jakarta, Bandung, Cisarua, pas malam kita ambil saat berada di rumah makan,” ungkap Kajati di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang.Selasa (8/10/2019).

Dijelaskan Kajati, tersangka telah diberikan kesempatan untuk berobat dengan tujuan penanganan perkara dapat mengedepankan etika dan moral.

BACA JUGA :   Dekranasda Trenggalek Imbau Pelaku UMKM Lakukan Transformasi Digital

” Kita berikan kesempatan berobat. Kita sudah mengedepankan etika dan moral dikepala kita, namun sudah diberikan kesempatan berobat tidak Koorperatif maka kita lakukan tindakan,” tegas Aditya Warman.

Suranto Wibowo merupakan tersangka ketiga yang ditangkap dalam kasus dugaan korupsi PJU Solar Call. Dimana sebelumnya penyidik bersama dengan Intelijen Kejati Babel juga telah menangkap Candra selaku Pelaksana proyek, dan Hifayat Direktur Utama PT Nicko Pratama Mandiri.

Dalam kasus PJU Solar Call Belitung dan Belitung Timur, Kejati Babel telah menetapkan adanya kerugian negara sebesar Rp2,9 miliar atau total lost.

Sementara saat ditanya apakah akan ada tambahan tersangka baru ? Kajati Babel dengan tegas mengungkapkan untuk saat ini baru tiga tersangka yang ditangkap.

” Belum ada tersangka baru, baru tiga tersangka yang diamankan,” tutupnya.

Rikky – Babel

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!