KSOP Keluarkan Izin Pemanfaatan Garis Pantai terkait Pembangunan IKN

Putraindonews.com – Balikpapan – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Balikpapan, Kaltim sudah mengeluarkan izin pemanfaatan garis pantai terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) untuk 15 badan usaha, hingga April 2023.

“Masih ada tiga lagi yang sedang dalam pengurusan,” kata Kepala Bidang Keselamatan Berlayar Dimyati, di Balikpapan, Kamis (4/5).

Hampir sebagian besar pemanfaatan itu ada di sisi selatan Teluk Balikpapan atau di bagian Penajam Paser Utara.

Dimyati menambahkan, pengurusan izin untuk memanfaatkan garis pantai itu juga memerlukan rekomendasi dari pemerintah setempat dimana lokasi yang dimintakan ada. Dalam hal ini berarti juga perlu rekomendasi Pemkab Penajam Paser Utara.

BACA JUGA :   Fungsi Pers dan BPK Sama, dengan Ranah Berbeda

“Sebab nanti ada hubungannya lagi dengan infrastruktur seperti jalan, juga dengan usaha lain seperti layanan bongkar muat di pelabuhannya,” jelas Dimyati.

Pemanfaatan garis pantai, atau secara sederhana bisa disebut tempat sandar kapal atau dermaga dan pelabuhan, oleh ke-15 perusahaan tersebut terutama digunakan untuk melayani kapal-kapal pengangkut bahan bangunan dan logistik lainnya untuk proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Pelabuhan hingga sebanyak itu dimungkinkan karena keterbatasan kedalaman perairan di garis pantai tersebut, yang maksimal empat meter. Dengan kedalaman itu, maksimal yang bisa sandar adalah kapal dengan draft (badan kapal yang ada di bawah permukaan air saat muatan maksimal) tiga meter.

BACA JUGA :   HUT KE-75 BEA CUKAI, Menampi Masa Kumpulkan Asa 'Bea Cukai Untuk Indonesia'

“Yang bisa efektif dan efisien dengan draft tiga meter itu hanya ponton ukuran 120 feet,” terang Dimyati. Sementara ponton ada yang berukuran hingga 300 feet namun dengan draft lebih dalam, sehingga tidak bisa sandar di pelabuhan-pelabuhan tersebut. Maka dengan sendirinya diperlukan ponton lebih banyak, dan kemudian lebih banyak pelabuhan untuk memastikan target pembangunan IKN tercapai. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!