Putraindonews.com,Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan opsi skema formulasi tunjangan hari raya (THR) bagi para pengemudi ojol, pengemudi ojek yang bermitra dengan penyedia platform layanan pemesanan transportasi secara online.
“Kepastian hukum, kejelasan hak-hak yang dikalkulasi harus ada, misal, formula untuk menghitung bantuan THR tiap driver,” ujar Ketua KSPI Said Iqbal dikutip dari Antara, Selasa (11/3).
Sebelum menetapkan skema THR bagi pengemudi ojol, Said menyarankan perusahaan penyedia platform layanan pemesanan transportasi secara online lebih dulu memperjelas status hubungan kerja dengan para pengemudi ojek.
Kalau perusahaan menjadikan pengemudi sebagai mitra, ia menyarankan penerapan skema hubungan kerja sebagaimana yang digunakan oleh perusahaan taksi Bluebird dengan sopir-sopir taksinya.
Dalam hal ini, menurut dia, perusahaan membuat perjanjian kerja bersama (PKB) yang jelas dengan para pengemudi.
Kalau perusahaan menganggap pengemudi ojol sebagai pekerja, Said menyampaikan, maka hak dan kewajiban jelas dari pengemudi ojek harus dicantumkan dalam PKB berdasarkan kesepakatan perusahaan dengan serikat pekerja.
“Kalau misal mengikuti skema THR buruh pabrik, maka orang yang masa kerjanya setahun ke atas, itu adalah satu bulan upah,” katanya.
“Kalau masa kerjanya kurang dari setahun, maka proporsional. Misal, masa kerjanya 10 bulan, maka 10 per 12 kali upah yang dia terima,” tambahnya. Red/HS