***
Putraindonews.com – Jakarta | Lembaga Advokasi Kajian Strategis (LAKSI) menilai keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberhentian dengan hormat Brigjen Pol. Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK sudah sesuai mekanisme yang berlaku.
“Bahwa KPK mengambil keputusan tersebut diambil dengan dasar masa penugasan dari Polri kepada Endar di KPK telah habis per 31 Maret 2023,” ungkap Koordinator LAKSI Azmi Hidzaqi DI Jakarta, Jumat (7/4).
Berita Terkait : buntut pemberhentian endar priantoro, kpk yakin dewas profesional
Menurutnya, dengan adanya perbedaan pandangan yang timbul belakangan soal status pencopotan Endar, pihaknya meminta agar publik dan elit politik untuk tidak ikut campur dalam mengomentari polemik.
“Sehingga tidak ikut memperkeruh situasi. Kami juga sangat menyayangkan adanya tuntutan dari berbagai pihak yang meminta agar ketua KPK mundur dari jabatannya,” ujarnya.
“Seruan seperti itu tidak sehat. Terus terang, kerugian besar untuk Indonesia jika ketua KPK Firli Bahuri di jatuhkan atas dasar yang tidak mendasar dan substansi,” tambahnya.
Dia berujar, KPK sudah berada pada posisi yang benar terkait masalah ini, yakni merujuk dengan aturan yang berlaku di KPK. Karenanya, dia meminta para pihak dapat menerima keputusan KPK secara bijaksana.
“Kami sangat menyayangkan adanya pihak ketiga sering kali membuat pernyataan yang blunder dalam mengomentari KPK, sehingga selalu saja menyalahkan KPK dalam berbagai kondisi tanpa mau menyimak dan menerima penjelasan dari KPK secara utuh,” tandasnya. Red/HS
***