FGMI: Pemberhentian Brigjen Pol Endar Bulat Keputusan 5 Pimpinan KPK

***

Putraindonews.com – Jakarta | Ketua Umum Forum Generasi Milenial Indonesia (FGMI) mengeaskan bahwa keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberhentian dengan hormat dan pengembalian Endar ke instansi Polri dilakukan secara kolektif kolegial. Lima pimpinan KPK telah sepakat satu suara dalam rapat pimpinan.

Pihaknya bahkan menepis isu yang mengaitkan pencopotan Endar ada kaitannya dengan kasus Formula E di DKI Jakarta.

“Pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi Polri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai aturan yang ada dan keputusan yang bulat dari 5 pimpinan KPK, serta bukan terkait dengan penyelidikan kasus Formula E di DKI Jakarta,” katanya, Jumat (7/4).

Baca Juga : laksi sebut keputusan kpk berhentikan endar priantoro sesuai mekanisme

Dia menambahkan, berdasarkan masa penugasan Brigjen Endar dari Polri telah habis per 31 Maret 2023. KPK tidak mengajukan perpanjangan penugasan Endar di KPK melainkan pada tgl 11 November 2022 KPK telah mengajukan untuk promosi jabatan di kewilayahan/Kapolda.

BACA JUGA :   Pedagang Pasar Jaya Resah Dishuptrans Ngutip Kaki Lima

“Dikarenakan banyaknya Jabatan kapolda, sangat mungkin Kapolri agar menunjuk Endar sebagai Kapolda dan menggantikan yang sudah berulang kali menjadi Kapolda, bahkan ada yang sampai 3 kali menjabat Kapolda,” tukasnya.

Di samping itu, merujuk pada Pasal 10 ayat (2) Peraturan Kapolri 4/2017 mengatur soal pengembalian anggota Polri yang bisa dilaksanakan setelah ada koordinasi pimpinan organisasi pengguna dengan pimpinan Polri. Pimpinan KPK telah menyampaikan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA :   Musim Mas Gandeng Stakeholder Antisipasi Karhutla

Polemik antara Ketua KPK Firli Bahuri dan eks Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro menjadi sorotan publik sampai Presiden Jokowi pun buka suara soal itu. Presiden Jokowi mengatakan agar tidak terjadi kegaduhan terkait masalah ini.

“Arahan Presiden Jokowi jelas agar jangan gaduh. Keputusan yang diambil oleh 5 pimpinan KPK adalah hal yang lumrah dan wajar, serta sudah memenuhi aturan yang ada,” ungkap Suparjo. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!