***
Putraindonews.com – Jakarta | Sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat telah dijatuhi hukuman.
Pada Selasa 14 Februari 2023, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel membacakan putusan pengadil terkait vonis yang diberikan kepada para terdakwa.
Khusus untuk Kuat Ma’ruf, vonis yang dijatuhkan hakim Wahyu Iman Santoso yakni selama 15 tahun penjara atau melebihi hukuman yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui Kuat Ma’ruf merupakan terdakwa atas kasus yang menyebabkan meninggalnya Brigadir J.
Hakim Wahyu menyatakan bahwa Kuat terbukti secara sah bersalah dan divonis 15 tahun penjara.
“Mengadili menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa kuat maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2024) dikutip putraindonews dari kanal YouTube KompasTV.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Kuat melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU). Red/HS
***