Lodewijk Sebut Penempatan Perwira TNI Aktif di Jabatan Sipil Sudah Sesuai Regulasi

Putraindonews.com,Jakarta – Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk F Paulus menyatakan bahwa penempatan perwira TNI aktif dalam jabatan sipil ataupun pemerintahan dipastikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita sesuaikan dengan aturan yang berlaku dan tentunya tidak keluar dari kebijakan yang diambil oleh pemerintah,” kata Lodewijk, di Jakarta, Senin saat ditanya soal pernyataan Mantan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengatakan TNI aktif harus mundur jika telah menempati jabatan politik ataupun pemerintahan.

BACA JUGA :   Berolahraga di Ruang Publik Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

Menurut Lodewijk, perwira TNI yang ditempatkan di jabatan sipil telah memenuhi kriteria dan kemampuan yang selaras dengan lembaga sipil yang dipimpin.

Dia pun mencontohkan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya yang menjabat sebagai Danjen Akademi TNI sekaligus Direktur Utama Perum Bulog.

Menurut mantan Danjen Kopassus itu, pemerintah pasti akan mengikuti peraturan yang berlaku ketika menempatkan Novi sebagai Direktur Utama Bulog.

“Oh apakah dia harus sipil? Kalau rupanya ketentuan di situ tentunya sipil, maka yang bersangkutan harus mengajukan pensiun dini,” jelas Lodewijk.

BACA JUGA :   Samaun Dahlan Minta OPD segera Terjemahkan 32 Program Unggulan Fakfak Membara

Namun jika dalam peraturan yang berlaku Novi selaku perwira TNI aktif dinyatakan dapat menjabat jabatan sipil, maka Novi dinyatakan layak untuk menduduki kursi Direktur Perum Bulog.

Namun demikian, Lodewijk tidak menjelaskan dengan rinci peraturan apa yang mengatur pejabat TNI aktif bisa menempati jabatan pemerintahan atau sipil.

Lodewijk memastikan pemerintah akan mengevaluasi setiap kinerja Novi selama memimpin perusahaan BUMN di bidang pangan tersebut. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!