LPJK Nasional ; PPKB Mewujudkan Tenaga Ahli Yang Handal dan Berkesinambungan

 

 

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Rabu 25 April, Bertempat Ambara Hotel Jakarta selatan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional adakan Sosialisasi Penerapan Aplikasi PPKB Kepada seluruh Asosiasi Perusahaan dan Profesi di tingkat Nasional.

Acara dihadiri oleh Ketua Umum LPJK Nasional Ir. Ruslan Rivai beserta jajarannya, Dewan Pengawas LPJK Nasional, Para Ketua Umum Asosiasi Badan Usaha & Profesi tingkat Nasional serta dibuka oleh Kementrian PUPR 

Ketua LPJK Nasional

Dalam sambutannya Ketua LPJK Nasional Ir. Ruslan Rifai mengatakan untuk dapat mewujudkan tenaga ahli yang handal dan berkesinambungan, serta dalam menghadapi tuntutan jasa konstruksi, maka diperlukan program pengembangan profesi berkelanjutan. 

Oleh karena itu, pengembangan terhadap sistem informasi untuk sertifikasi dan registrasi terus dilakukan. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) melaksanakan Sosialisasi Penerapan Aplikasi PPKB ( Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) Digital Sertifikat imbuhnya 

Dewan Pengawas LPJK Nasional

Dalam menjalankan tugas sertifikasi dan registrasi, LPJK didukung oleh sistem informasi konstruksi Indonesia, dimana ada tugas yang tercantum dalam UU Jasa Konstruksi dimana sistem informasi terintegrasi ini akan menjadi bagian dari sistem termasuk sistem yang ada diluar, sehingga setiap tenaga ahli atau pekerja dapat teregistrasi berdasarkan NIK. Pemerintah terus mendukung pengembangan yang berkelanjutan terhadap aplikasi SIKI.

“Kita tidak meminta SIKI berhenti, tetapi berkembang dan mengadopsi berbagai macam teknologi untuk mendukung tercetaknya tenaga kerja konstruksi yang kompeten ” Ujar Dewan Pengawas LPJK Nasional

Kementrian PUPR

Keunggulan dari sistem aplikasi ini adalah bahwa pemegang SKA (Sertifikat Keahlian) dan SBU (Sertifikat Badan Usaha) yang sebelumnya harus secara manual mengisi log book saat ini bisa langsung menginput data secara real time. Aplikasi ini juga diharapkan dapat mengurangi kasus pemalsuan sertifikat, dimana diharapkan keberadaan SKA dan SBU digital memudahkan pembuktian keasliannya Pungkasnya Seranya Membuka acara Sosialisasi PPKB.. (**)

  
BACA JUGA :   Terafiliasi Dengan Terpidana BT, Kejaksaan Sita Eksekusi 71 Bidang Tanah di Kab. Tangerang

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!