PUTRAINDONEWS.COM
PEKANBARU – RIAU | Selasa 28 Mei 2019. Pemantau Tingkat Nasional LPPN-RI resmi melaporkan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Anggaran dan Wewenang Wakil Rektor bidang umum dan keuangan ke Krimsus Polda Riau dan Kejati Riau. Laporan tersebut terkait dengan sejumlah proyek pengadaan dan pembangunan fisik tahun anggaran 2017.
Laporan diantarkan langsung Ketua Pemantau Tingkat Nasional LPPNRI Riau Saudara Hondro dan diterima oleh Muspidauan di Kejati Riau dengan nomor register 011/LP/LPPNRI-DPN/RIAU/V/2019. Sedangkan di Polda Riau diterima oleh Krimsus Kanit Taufik Kasubdit lll dengan nomor register 012/LP/LPPNRI-DPN/RIAU/V/2019.
Menyikapi laporan ini, pihak kejaksaan Tinggi Riau melalui Kasipenkum Muspidauan, SH.,MH mengatakan akan menindaklanjutimya. “Laporan ini akan kita tindaklanjuti segera. Namun berhubung memasuki masa liburan Idul Fitri maka setelah itu kita akan lakukan langkah-langkah berikut nya,” ujar Muspidauan.
Respon yang sama juga disampaikan pihak Polda Riau melalui Kanit Taufik Kasubdit III “Laporan ini akan segera kita periksa dan tangani”ujarnya.
Berdasarkan data yang diterima dari Tim Investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) – Saudara Hondro telah terjadi Dugaan praktik penyalahgunaan wewenang dan anggaran serta pelanggaran tata cara pengadaan yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara sekitar 40 persen dari analisa dan investigasinya di Universitas Riau (UNRI).
“Perbuatan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Riau jelas tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi,karena menyalahgunakan wewenang yang seharusnya melakukan pengawasan fisik,fungsional” ungkap Saudara Hondro
Adapun pembangunan yang dilakukan pada 6 unit/fakultas seperti pembangunan pagar Arboretum BRC di unit rektorat tidak menggunakan analisa harga satuan yang jelas sehingga terdapat Mark up harga sampai dengan 50%, pemecahan paket pengadaan unit AC yang juga melanggar tata cara pengadaan yang sehat dan terbuka untuk menghindari pelelangan.
Ini merupakan sample yang terjadi,betapa bobroknya mental korupsi yang terjadi secara masif dengan dalil fasilitas pendidikan.
Saat diminta konfirmasi dan klarifikasi oleh Wakil Rektor bidang umum dan Keuangan Universitas Riau (UNRI) Prof. Dr. H. Sujianto, M.Si membantah dengan dalil telah diperiksa badan eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Saudara Hondro selaku Dewan Pemantau Nasional akan mengawal proses investigasi oleh penegak hukum yang terkait ini dan berharap bantahan oleh wakil rektor itu dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum.
Atas laporan ini LPPNRI mengapresiasi pihak Polda Riau dan Kejati Riau yang telah melaksanakan tugas nya dengan baik dan profesional. “Menerima laporan saja sudah merupakan bagian tugas dari Aparat penegak hukum. Kita patut mengapresiasi. Kita juga yakin mereka [Polda dan Kejati] akan melakukan penyelidikan secara profesional agar kasus ini terang benderang,” pungkas Hondro.
Sumber ; suarasindo.com – Saudara Hondro