LPSK Bantah Pernah Ada Rapat Fiktif Seperti Tudingan Anggota Komisi III

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Merespon pertanyaan anggota Komisi III Hasan Husairi, kepada calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar di DPR (11/09/2019). Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memandang perlu memberikan klarifikasi agar pertanyaan tersebut tidak berkembang menjadi opini negatif kepada LPSK.

“Kami telah melakukan cek dan ricek atas pertanyaan yang mengarah pada tudingan rapat fiktif tersebut. LPSK telah memeriksa kembali hasil audit internal dan  audit berkala yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam 10  tahun terakhir. Hasilnya tudingan rapat fiktif itu tidak ditemukan, dengan kata lain di LPSK tidak pernah terjadi rapat fiktif untuk kepentingan mendapatkan honor yang tak semestinya. Kami berharap penjelasan ini dapat menjadi acuan,” ujar Noor Sidharta, Sekretaris Jenderal (Sekjen) LPSK kepada awak media.

Dalam prakteknya LPSK juga sudah meminimalisir kegiatan rapat di luar kantor maupun kegiatan lain yang bentuknya rapat di hotel. Hal ini dimaksudkan mengoptimalkan anggaran LPSK untuk program perlindungan kepada saksi, korban, pelapor, saksi pelaku yang bekerjasama (justice collabolator/JC), dan ahli. Mengingat anggaran LPSK juga tidak mengalami kenaikan bahkan penurunan dalam 2 tahun terakhir.

BACA JUGA :   Berdiri Sejak Tahun 1999, Travel Haji dan Umroh Al Multazam Grup Perluas Mitra Dengan Sistem Waralaba

“Karena program perlindungan LPSK sangat kompleks sehingga memerlukan pula anggaran yang banyak, tentunya hal tersebut tidak akan tercapai jika ada upaya mark up pada  kegiatan rapat kami”, jelas Noor Sidharta.

Sebagai informasi, LPSK merupakan salah satu lembaga negara yang konsensi menjaga integritas dan anti korupsi. Semua pimpinan LPSK dan seluruh pegawainya  telah penandatanganan Pakta Integritas. Pakta tersebut mendorong seluruh insan LPSK untuk menjalankan tugas sebaik mungkin termasuk menghindari upaya koruptif maupun perbuatan tercela lainnya. “Ini komitmen kami untuk menciptakan tata kelola lembaga yang baik sesuai prinsip Good Governance”, imbuh Noor.

Merespon penjelasan Lili Pintauli Siregar, dalam uji kelayakan kemarin, LPSK membenarkan bahwa komunikasi dengan KPK tidak berlangsung harmonis.  Terkesan KPK menilai LPSK sebagai out group dari pemberantasan korupsi.  Padahal LPSK memiliki mandat berdasarkan undang-undang untuk memberi perlindungan kepada saksi, pelapor, ahli dan justice collaborator tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

BACA JUGA :   DAMPAK LA NINA Terhadap Potensi Bencana Hidrometeorologi

“Pemberantasan korupsi harusnya dipahami sebagai kerja bersama antar kementerian dan lembaga terkait yang berwenang. Mencari kawan seiring dalam pemberantasan korupsi perlu dikembangkan secara serius oleh pimpinan KPK  mendatang,” kata ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroso.

Terkait dengan justice collaborator (JC), KPK ada baiknya merujuk ketentuan UU nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Sebab hanya di undang-undang tersebut diatur tentang JC. JC harus menjadi strategi bagi pengungkapan kasus-kasus korupsi. Dengan begitu KPK dan LPSK dapat bersinergi dan saling mendukung dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai kewenangannya masing masing.

“Kami berharap Capim terpilih nantinya dapat membuat komunikasi antar lembaga KPK-LPSK semakin baik dan saling menghormati. Semua demi tujuan pengungkapan tindak pidana korupsi. Jadi tak perlu ada kesan adu kuat, melainkan saling menguatkan berdasarkan wewenang masing-masing lembaga”, pungkas Hasto.

Rikky Fermana. S. Ip – Babel

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!