LPSK ; Coba Bungkam Suara Korban Kerangkeng Manusia, Pidana Menanti!

***

Putraindonews.com – Jakarta |  Upaya pembungkaman suara saksi korban pada kasus kerangkeng manusia di Langkat gencar berlangsung. Hal itu dilakukan dengan memanfaatkan situasi korban yang terlilit hutang dengan cara membayarkan hutangnya atau mengatasi kebutuhan ekonomi, termasuk menawarkan sejumlah uang, bahkan kendaraan.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo mengingatkan agar pelaku tidak melakukan upaya pembungkaman suara korban. Karena hal tersebut diancam pidana dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban. Antonius juga mengingatkan kepada saksi dan/atau korban untuk tidak memberikan keterangan palsu karena hal tersebut juga diancam pidana.

Antonius menuturkan, para pihak yang mencoba melakukan suap kepada para korban atau keluarganya ini datang dari beragam kalangan, mulai dari keluarga korban, kekasih korban hingga oknum ormas dan oknum aparat sipil di daerah tersebut. Pihak tersebut berusaha membujuk korban agar berpihak kepada pelaku.

BACA JUGA :   Kembalikan Aset First Travel Kepada Jemaah, Putusan Mahkamah Agung Mendapat Simpati Publik

Pada hari Kamis, tanggal 18 April 2022, ungkap Antonius rumah mertua saksi korban (Terlindung) didatangi beberapa orang dengan tujuan mencari Terlindung dan memintanya untuk tidak menjadi saksi dalam kasus kerangkeng dengan tawaran imbalan sejumlah uang dengan nilai fantastis, plus satu unit mobil.

Selain itu, lanjut dia, ada pula Terlindung yang keluarganya telah didatangi oknum aparat sipil daerah, yang juga menawarkan uang jutaan rupiah. Dengan syarat, Terlindung tidak menjadi saksi dalam kasus kerangkeng manusia di rumah bupati Langkat nonaktif.

“Pelaku juga memanfaatkan pengaruhnya yang dinilai masih besar untuk memengaruhi Bibi Terlindung yang bekerja di kantor Pemerintah Kabupaten Langkat,” kata Antonius di Jakarta, Selasa (26/4-2022).

BACA JUGA :   Roadshow Pembentukan Sejumlah Dewan Pimpinan Cabang, Ketua CreaM SUMUT : Kami Akan Tuntaskan Sebelum 2024

Menurut Anton, pihak pelaku meminta Bibi Terlindung untuk merayu Terlindung agar tidak menjadi saksi dalam kasus kerangkeng. Bibi Terlindung khawatir akan pekerjaannya di kantor. “Pihak tersangka masih besar pengaruhnya di kantor Bibi Terlindung”.

Tidak itu saja, para simpatisan pelaku juga meminta korban untuk menyampaikan informasi yang mendeskriditkan LPSK. Untuk itu, LPSK mengharapkan kepolisian untuk segera menahan pelaku kerangkeng manusia yang saat ini belum ditahan. LPSK juga merekomendasikan penyidik untuk melakukan sita aset TRP dan DP sebagai bagian dari upaya paksa yang dimungkinkan dalam UU TPPO.

“Dalam pelaksanaan perlindungan kepada para Terlindung, LPSK telah menjalin kerja sama dengan pihak Polri dan TNI. LPSK menjamin keselamatan Terlindung (saksi/korban) untuk dapat menyampaikan keterangan penting pada proses peradilan perkara ini,” pungkasnya. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!