LPSK Hargai Upaya Paksa Polri Tangkap Anak Pemilik Ponpes Pelaku Kekerasan Seksual di Jombang

***

Putraindonews.com – Jakarta | Setelah lebih dari dua tahun, aparat kepolisian akhirnya mengambil tindakan berupa paksa untuk menangkap Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, tersangka pelaku kekerasan seksual di salah satu pesantren di Jombang. Kasus ini sebelumnya sudah dilaporkan ke Polres Jombang pada 2019 lalu dengan No. LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RES.JBG. Dalam proses penanganan perkaranya kemudian diambil alih oleh Polda Jatim.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengatakan, meski memakan waktu dalam hitungan tahun, dirinya mengapresiasi upaya paksa yang dilakukan pihak Polda Jatim untuk menangkap MSAT. Apalagi, sebelumnya pihak kepolisian sudah mendepankan tindakan persuasif meski tak kunjung membuahkan hasil. “Upaya paksa ini memperlihatkan Polri melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu,” kata Susilaningtias di Jakarta, Kamis (7/7-2022).

Menurut Susilaningtias, penangkapan terhadap MSAT dapat dibenarkan. Semakin cepat yang bersangkutan ditahan, lebih memberikan jaminan bagi keamanan korban karena informasi dari pihak korban, mereka kerap mendapatkan ancaman dari pihak pelaku. Hal itu cukup beralasan karena pelaku MSAT merupakan putra dari tokoh agama pemilik pondok pesentren yang memlliki pengikut cukup banyak di daerah tersebut.

BACA JUGA :   Pangeran Diiponegoro, Daeng Nuhung dan Becak di Makassar

Susilaningtias menambahkan, dalam kondisi darurat kekerasan seksual seperti saat ini, apalagi pascalahirnya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), penegakan hukum terhadap para pelaku kekerasan seksual penting dilakukan, bahkan hal ini menjadi pertaruhan tersendiri bagi aparat hukum di mata masyarakat. “Wibawa kepolisian sangat ditentukan dari seberapa kuat negara menegakan keadilan kepada korban kejahatan,” tandas Susilaningtias.

Masih kata Susilaningtias, LPSK memberikan perhatian khusus dalam kasus ini, apalagi saksi dan korban mendapatkan perlindungan LPSK. Salah satu kendala dalam pemberian perlindungan lebih kepada proses penegakan hukumnya, dimana lebih dua tahun penyidik mengalami kendala untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penuntutan. Berkas perkara ini cukup lama bolak-bolak dari penyidik ke penuntut.

BACA JUGA :   Pengukuhan Kepala BI NTT yang Baru, Pj Gubernur NTT: Semoga BI NTT Lebih Baik Lagi

Penanganan perkara ini memasuki tahap baru yaitu dengan diterimanya berkas penyidikan dari Polda Jawa Timur oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atau P21. Namun, penyidik menemukan kendala dalam proses pelimpahan tahap dua karena pelaku yang telah ditetapkan tersangka, tidak memiliki itikad baik memenuhi panggilan penyidik. “Tersangka memanfaatkan ”kekuatannya”, baik kekuatan secara massa pendukung dan kekuatan finansialnya,” imbuh Susilaningtias.

Terkait perlindungan saksi dan korban dalam perkara ini, LPSK selalu berupaya memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap perkara ini. LPSK memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban yang domisili tempat tinggalnya tersebar di beberapa wilayah, dengan selalu dapat menghadirkan para saksi dan korban pada saat pemeriksaan di Polda Jatim ketika akan dimintai keterangan. Red/Ben

***

 

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!