Luhut Minta Pelaku Usaha Sampaikan Data Perkebunan Sawit

Putraindonews.com – Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta kepada pelaku usaha agar menyampaikan data terkait lahan perkebunan.

Hal itu dimaksudkan agar dapat mendirong peningkatan pengelolaan sawit dalam rangka meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit serta mengoptimalkan penerimaan negara.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara itu menyebut masih ada perusahaan yang belum mengunggah dokumen spasial dalam fase pelaporan diri (self reporting) yang berlangsung 3 Juli-3 Agustus 2023.

“Satgas masih menemukan perusahaan yang belum melakukan pengunggahan dokumen spasial. Untuk itu, saya minta semua perusahaan menyampaikan data yang sebenar-benarnya dan menunjukkan disiplin dalam melaporkan kondisi saat ini, agar datanya dapat akurat dan transparan,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (28/7).

BACA JUGA :   Hindari Dampak Siklon Tropis Ilsa, Masyarakat Diminta Waspada

Satgas sendiri telah melakukan empat kegiatan sosialisasi secara luring di Palangkaraya pada tanggal 6 Juli 2023, Medan pada tanggal 13 Juli 2023, Pekanbaru pada tanggal 14 Juli 2023, dan Jakarta pada tanggal 17 Juli 2023.

Selain itu, Satgas juga melakukan upaya sosialisasi secara daring yang melibatkan para pemangku kepentingan dari industri kelapa sawit.

BACA JUGA :   BPJN Lampung Sebut Pengerjaan 17 Ruas Jalan Rusak Mulai Digarap

Dalam fase pelaporan diri (self reporting) ini, perusahaan sawit diwajibkan untuk melaporkan serta meng-update informasi terkait lahan sawitnya dengan cara mengisi secara lengkap data-datanya melalui SIPERIBUN.

Hal ini mencakup informasi penting mengenai Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan, dan Hak Guna Usaha dalam format tabular maupun spasial, serta mencantumkan realisasi kebun saat ini.

Selain itu, pelaku usaha juga dapat mengunggah peta spasial perizinan versi perusahaan, yang nantinya akan diverifikasi oleh Satgas. Namun demikian, Satgas menemukan bahwa beberapa perusahaan belum mematuhi persyaratan penting ini. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!