Mantan Menpora Kenakan Rompi Oranye Di Jumat Keramat, Setelah 7 Jam Diperiksa Sebagai Tersangka

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, setelah diperiksa pada hari Jumat keramat (27/9/2019). Imam Nahrawi sejak Jumat siang diperiksa oleh penyidik KPK sebagai tersangka. Setelah diperiksa selama 7 jam, Imam Nahrawi keluar dari gedung KPK memakai rompi oranye tanda sudah menjadi tahanan.

BACA JUGA :   Recover Together - Recover Stronger, Sebanyak 256 Bupati Hadiri Apkasi Otonomi Expo 2022

Imam sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora KONI tahun anggaran 2018.

“Tidak ada pertanyaan ya, tidak ada pertanyaan,” kata Imam Nahrawi sembari berjalan ke mobil tahanan KPK.

Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Imam Nahrawi diperiksa oleh penyidik.

BACA JUGA :   Camat, Wakil Camat & P2B Jakagarsa Pura-Pura Kecolongan, 31 Bangunan Tanpa IMB Bebas Berdiri…

“Dalam pemeriksaan tersebut IN dapat memberikan bantahan-bantahan atas tuduhan yang ditujukan kepada dirinya,” kata Febri.

Imam sebelumnya  sudah pernah dipanggil KPK dalam proses penyidikan sejak 25 Juni 2019. Namun, Imam tiga kali tidak memenuhi panggilan tersebut yaitu pada 31 Juli 2019, 2 Agustus 2019 dan 21 Agustus 2019. ( Tim )

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!