***
Putraindonews.com – Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan diberikan wewenang melakukan pengawasan lembaga keuangan sebagaimana disebutkan dalam UU No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dalam aturan tersebut.
Peran OJK adalah untuk melakukan Tugas Pengaturan dan Pengawasan di sektor Kegiatan Jasa Keuangan
Namun apa yang terjadi? Sudah lebih dari 10 tahun OJK diberikan kewenangan tersebut. Hingga saat ini masih saja banyak masyarakat dirugikan akibat lemahnya pengawasan OJK terhadap perusahaan investasi.
Akhir-akhir ini masyarakat dihebohkan kembali dengan investasi bodong atau Binary Option, yang berhasil meraup ratusan Milyar hingga ratusan triliun dari dana masyarakat.
Ketua Indonesia Financial Institute Watch, Mangatur Nainggolan menjelaskan bahwa sejak tahun 2014 aplikasi–aplikasi investasi berkedok judi atau biasa disebut Binary Option ini sudah ada sejak lama hingga saat ini.
Sudah banyak penggunanya begitu juga dengan afiliatornya, namun hingga saat ini OJK tidak pernah turun tangan untuk mengawasi persoalan tersebut. Bahkan hingga jatuh korban, yang seluruh kerugian korban di Indonesia di taksir mencapai 117,5 Triliun Rupiah, ungkapnya Kamis 17/3/22.
Mangatur menegaskan bahwa OJK yang memiliki wewenang lebih, seharusnya bisa meminimalisir kondisi tersebut dan sebisa mungkin menutup aplikasi tersebut. Namun OJK, baru bergerak ketika sudah ada banyak nya korban yang mengalami kerugian.
Tentu hal itu tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya OJK yaitu untuk mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, diperlukan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Hingga saat ini terdapat 10 Aplikasi Investasi Ilegal (Binary Option yaitu :Binomo, Urban Fx Trade, Iq Option, Olympitrade, Quotex, Octa FX. USG Forex, Weltrade, Bravo FX, Exness. Kesepuluh aplikasi tersebut begitu mudahnya beroperasi di Indonesia dan memakan korban dikalangan Masyarakat Indonesia.
Apabila Otoritas Jasa Keungan (OJK) berkerja dengan baik maka apalikasi–aplikasi tersebut tidak akan pernah muncul kepermukaan. Setelah memakan korban yang cukup massive, dimana bentuk perlindungan OJK selaku pengawas jasa keuangan. Apakah cerita lama akan kembali sama seperti kasus Jiwasraya yang hingga saat ini tidak ada perlindungan hukum bagi korbannya?
Persoalan terus berlanjut dengan adanya regulasi yang diterbitkan oleh OJK yang tidak selaras dengan isinya yang pada pokoknya mengatakan seluruh bisnis keungan harus terlebih dahulu mendapatkan ijin dari OJK.
Bagaimana bisa Binomo tetap beroperasi meskipun sudah dilarang? Apakah dalam hal ini OJK sudah benar melakukan Pengawasanya? Mengapa sungguh lama penangananya. Ucap Mangatur.
Mangatur mengingatkan kepada OJK jangan sampai persoalan yang sama terulang lagi. Bisa jadi berdampak pada desakan masyarakat untuk membubarkan OJK. Tidak menutup kemungkinan masyarakat mendesak membubarkan OJK dikarenakan sudah cukup banyak kerugian yang dialami masyarakat akibat lemahnya pengawasan OJK.
Sepertinya praktik lembaga keuangan secara beruntun merugikan masyarakat mulai dari Jiwasraya. Praktik Perbankan yang arogan hingga Kasus Investasi Ilegal Binomo.
Efektifnya sudah pernah terjadi kasus serupa yaitu jiwasraya hingga muncul masalah baru yaitu Binomo investasi illegal yg sudah berpraktik sejak 2014, Lalu dimana peran OJK ? Bagaimana pengawasan OJK dalam pencegahan dan penindakan Investasi Bodong?
OJK harus dimintai pertanggungjawabannya sebagai pihak yang diberi amanah atau mandat oleh negara untuk melindungi masyarakat dari praktek nakal/curang investasi keuangan pungkasnya. Red/Ben
***