MELALUI FLAJK, LPJKP Banten Serah Terimakan Seluruh Aset Kepada Masyarakat Jasa Konstruksi

PUTRAINDONEWS.COM

SERANG – BANTEN | Dibentuknya kepengurusan FLAJK di Provinsi Banten yang diikuti oleh seluruh asosiasi pemegang VVA telah menjadi momentum bagi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK -red) Provinsi Banten untuk menserah terimakan seluruh aset LPJKP kepada masyakat jasa konstruksi melalui DPD FLAJK Provinsi Banten.

Adapun, beberapa aset yang diserah terimakan kepada masyarakat jasa konstruksi melalui DPD FLAJK Provinsi Banten tersebut adalah berupa meubeler dan sebagian alat kerja elektronik serta barang-barang yang masih berada di dalam kantor saja untuk saat ini.

Selanjutnya aset lain yang masih ada diluar atau yang masih dimanfaatkan oleh ex pengurus dan pegawai akan ditelusuri sesuai dengan daftar inventaris LPJKP Banten, ujar Ir. Andhi Kuswarianto ketua umum Astakoni Banten kamis 25/02 pagi kepada awak media.

BACA JUGA :   PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021

Andhi menuturkan bahwasanya dengan terbentuknya Forum Lintas Aspirasi dapat menjadi rumah besar bagi seluruh masyarakat jasa konstruksi di Provinsi Banten, sehingga peransertanya dapat terus eksis.

Adapun terkait aset LPJKP Banten yang diserah terimakan kepada masyarakat jasa konstruksi melalui FLAJK tersebut akan digunakan untuk kepentingan jasa konstruksi di Provinsi Banten, ungkap Andhi.

Lebih lanjut Andhi juga mengatakan bahwa DPD FLAJK Banten akan segera menggelar konsolidasi untuk menginventarisir seluruh permasahalan jasa konstruksi yang ada agar kiranya dapat membuat skala prioritas, selain itu DPD FLAJK Banten juga akan melakukan komunikasi dengan banyak pihak agar pertumbuhan industri konstruksi Banten dapat sebanding dengan ketersediaan tenaga kerja yang terampil dan ahli serta perusahaan konstruksi daerah yang mumpuni.

BACA JUGA :   Partisipasi UMKM dalam Gerakan #BanggaBuatanIndonesia DIAPRESIASI

Untuk itu, DPD FLAJK Provinsi Banten dengan tegas meminta kepada LPJK PUPR agar memberikan kesempatan yang sama terhadap seluruh asosiasi profesi ! sebagaimana diketahui bahwa surat LPJK PUPR Nomor ; PA.0101-LK/96 tertanggal 17/02/21 hanya memberikan akses aplikasi turun status kepada asosiasi profesi tertentu saja.

Bahwa surat yang ditandatangani ketua LPJK PUPR Ir. Taufik Widjoyono, M.Sc tersebut membuat transisi jasa konstruksi Indonesia terasa timpang sehingga dirasakan tidak adil oleh asosiasi yang tergabung di DPD FLAJK Banten, terang Andhi.

Ini kan masa transisi ? Seharusnya seluruh asosiasi diperlakukan sama untuk dapat memfasilitasi dan memberdayakan anggotanya, karena seluruh asosiasi yang ada tentunya juga tengah mempersiapkan diri untuk dapat menuju akreditasi, pungkas Andhi. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!