Mendagri Jamin Perlindungan Data dalam Pemanfaatan KTP-el

.COM

| 30 Juli 2019.  Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjamin Perlindungan Data Dalam Pemanfaatan KTP-el dalam kerjasama dengan sejumlah Lembaga. Hal itu diungkapkannya pada wartawan sebelum melakukan Rapat Terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/07/2019).

“Secara prinsip MoU dengan lembaga-lembaga keuangan aman, karena direkomendasikan OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” kata Tjahjo.

BACA JUGA :   Hormati Proses Hukum dan Pemerintahan Kab. Lampung Utara Tetap Berjalan

Tak hanya itu, ia juga menjamin MoU pemanfaatan data kependudukan tersebut dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak terkait.

“Data yang kita MoU-kan dengan , BPR (Bank Perkreditan Rakyat), lembaga-lembaga swasta lainnya, semua bisa dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Jaminan perlindungan data secara bertanggungjawab terdapat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Mendagri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.(**)

BACA JUGA :   Presiden Jokowi Desak Seluruh Instansi Gerak Cepat Tangani Cuaca Ekstrem di Papua

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!